Tampilkan postingan dengan label Alwajiz : Makanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alwajiz : Makanan. Tampilkan semua postingan

Kitab Makanan

Rabu, 16 Mei 2018

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Al-Ath’imah ( اْلأَطْعِمَةُ ) adalah bentuk jamak dari tha’aam ( طَعَامٌ ) (makanan), yaitu segala sesuatu yang dimakan dan disantap oleh manusia baik berupa makanan pokok atau selainnya.
Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” [Al-Baqarah: 168]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“… Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik…’” [Al-A’raaf: 31-32]
Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan terhadap Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari Kiamat…” [Yunus: 59-60]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih.” [An-Nahl: 116-117]
Macam-Macam Makanan Yang Diharamkan
Allah berfirman:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang di-haramkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema-kannya…” [Al-An’aam: 119]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan secara terperinci apa-apa yang diharamkan bagi kita, dengan perincian yang jelas serta menjelaskannya secara gamblang.
Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” [Al-Maa-idah: 3]
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…” [Al-An’aam: 121]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…” [Al-An’aam: 145]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“…Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram…” [Al-Maa-idah: 96]
Hal-Hal Yang Hukumnya Disamakan Dengan Bangkai
Sesuatu dari anggota tubuh yang dipotong dari hewan dalam keadaan hidup, hukumnya disamakan dengan bangkai. Berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.
‘Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.’” [1]
Bangkai Dan Darah Yang Dikecualikan
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.
‘Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua jenis darah itu adalah hati dan limpa.’” [2]
Pengharaman Keledai Piaraan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ia menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah punah.” Akhirnya beliau memerintahkan seseorang untuk mengumumkan pada manusia (orang itu berkata), ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai piaraan, sesungguhnya daging keledai piaraan itu najis.’ Aku pun menumpahkan panci yang berisi daging keledai yang sedang mendidih.” [3]
Haramnya Memakan Setiap Binatang Yang Memiliki Taring Dari Binatang Buas Dan Setiap Binatang Yang Memiliki Cakar Dari Jenis Burung
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a’nhuma, ia berkata:
نَهَىٰ رَسُولُ اللهِ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar dari jenis burung.” [4]
Pengharaman Jallalah (Hewan Yang Memakan Kotoran)
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang najis (kotoran-pent).
Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu a’nhuma, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita memakan jallalah dan meminum susunya.” [5]
Dan darinya juga Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسل عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِي اْلإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا، أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita menunggangi unta jallalah atau meminum susunya.” [6]
Kapan Jallalah Bisa Menjadi Halal?
Apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang suci, maka boleh menyembelih dan memakannya.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia menerangkan bahwasanya ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari.[7]
Dibolehkannya Sesuatu Yang Haram ketika Darurat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Baqarah: 173]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“…. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maa-idah: 3]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata (II/14), “Barangsiapa yang membutuhkan untuk memakan makanan haram yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ini karena keadaan darurat, maka ia boleh memakannya dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang terhadapnya. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui kebutuhan hamba-Nya yang berada dalam kesulitan dan sangat membutuhkan makanan tersebut, maka Allah pun membolehkan (memakan)nya dan mengampuninya. Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dan Shahiih Ibni Hibban dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
…إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِيَ رُخْصَتُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِيَ مَعْصِيَتُهُ.
‘Sesungguhnya Allah menyenangi apabila keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan terhadap-Nya.’’”[8]
Oleh karena itu, para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa memakan bangkai dalam keadaan tertentu (bisa menjadi) wajib, apabila ia takut akan (kebinasaan) dirinya dan tidak menjumpai sesuatu pun (yang halal untuk dimakan). Terkadang hukumnya menjadi sunnah dan terkadang hukumnya boleh sesuai dengan keadaan.
Sedangkan mereka berselisih pendapat apakah memakan bangkai itu hanya sekedarnya saja untuk menopang sisa hidupnya atau ia boleh memakannya sampai kenyang atau bahkan boleh menyimpannya untuk bekal? Perselisihan mereka menjadi beberapa pendapat sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab Fiqih.
Mereka juga berpendapat bahwa tidak mendapatkan makanan selama tiga hari, tidak menjadi syarat untuk dibolehkannya memakan bangkai. Sebagaimana yang disangka oleh kebanyakan orang awam dan selain mereka, namun yang benar kapan saja ia terpaksa memakannya, ia boleh memakannya.
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2606)], Sunan Ibni Majah (II/1072, no. 3216), Sunan Abi Dawud (VIII/60, no. 2841).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 210)], [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1118)].
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/653, no. 5528), Shahiih Muslim (III/ 1540, no. 1940 (35)).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1332)], Shahiih Muslim (III/1534, no. 1934), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767) Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884)
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2582)], Sunan Ibni Majah (II/1064, no. 3189), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767), Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884).
[6]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3217)], Sunan Abi Dawud (X/260, no. 3769).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2504)] dan Ibnu Abi Syaibah (VIII/147, no. 4660).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami-ish Shaghiir (no. 1886)], Ahmad (Fat-hur Rabbaani (II/108)). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/9, no. 564).


Sumber: https://almanhaj.or.id/1321-kitab-makanan.html

PENYEMBELIHAN YANG SESUAI SYARI’AT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi adz-Dzakaah (Penyembelihan)
Adz-Dzakaah makna sebenarnya adalah membuat baik dan wangi, di antara penggunaannya seperti raa-ihatun dzakiyyatun maksudnya bau yang harum. Penyembelihan disebut sebagai adz-dzakaah karena pembolehannya secara syari’at membuatnya menjadi baik.
Maksud penyembelihan di sini adalah menyembelih hewan, baik dengan cara dzabh maupun nahr.• Sebab hewan yang boleh dimakan kecuali ikan dan belalang, tidak boleh langsung dimakan sesuatu pun darinya kecuali setelah disembelih.
Orang Yang Sembelihannya Halal Dimakan
Sembelihan setiap muslim dan Ahlul Kitab boleh dimakan, baik laki-laki maupun perempuan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang ahlul Kitab itu halal bagimu…” [Al-Maa-idah: 5]
Imam al-Bukhari berkata, “Berkata Ibnu ‘Abbas, ‘Tha’aamuhum (makanan mereka) maksudnya dzabaahuhum (sembelihan mereka).’” [1]
Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى اللَّه عليه وسل عَنْ ذلِكَ فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا.
“Bahwasanya ada seorang wanita menyembelih kambing dengan batu, kemudian hal itu ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun memerintahkan untuk memakannya.” [2]
Alat Untuk Menyembelih
Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ.
‘(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.’” [3]
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ. فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.
‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu.’” [4]
Cara Dan Sifat Menyembelih
Hewan ada dua macam, ada yang bisa untuk disembelih dan ada yang tidak bisa disembelih.
Hewan yang bisa disembelih, maka hewan tersebut disembelih pada lehernya dan pangkal lehernya.
Adapun hewan yang tidak bisa disembelih, maka hewan tersebut dilukai sesuai dengan kemampuan.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a’nhu, ia berkata:
اَلذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ.
“Menyembelih itu pada leher dan pangkal lehernya.”
Dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Anas, رضي الله عنهم:
إِذَا قَطَعَ الرَّأْسَ فَلاَ بَأْسَ.
“Apabila ia memotong lehernya, maka tidak mengapa.”
Dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami besok akan bertemu musuh dan kami tidak mempunyai pisau.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
أَعْجَلْ -أَوْ أَرْنِى- مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ، وَسَأُحَدِّثُكَ: أَمَّا السِّنَّ فَعَظْمٌ، وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ.
“Cepatkanlah dan ringankanlah (gerakan alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku. Aku akan memberitahu kalian, adapun gigi, ia merupakan tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.”
Kami pun mendapatkan unta dan kambing sebagai harta rampasan. Salah seekor unta menjadi liar dan lari, kemudian seorang laki-laki memanahnya dan tepat mengenainya sehingga unta itu diam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ اْلإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ، فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَافْعَلُوْا بِهِ هكَذَا.
“Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar seperti sifat liar hewan liar, apabila ada unta yang lari lagi, maka perlakukanlah unta itu seperti ini.” [5]
Cara Menyembelih Anak Hewan Yang Masih Dalam Kandungan Induknya
Apabila ada anak hewan yang baru keluar dari perut induk-nya dan masih dapat hidup, maka wajib disembelih.
Apabila anak hewan itu keluar dalam keadaan sudah mati, maka penyembelihan terhadap induknya merupakan penyembelihan terhadap anak hewan itu juga (bukan bangkai dan tidak perlu disembelih lagi).
Dari Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang janin, maka beliau bersabda:
كُلُوْهُ إِنْ شِئْتُمْ، فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ.
‘Makanlah jika kalian menghendaki, sesungguhnya menyembelihnya adalah dengan menyembelih induknya.’” [6]
Menyebut Nama Allah Pada Saat Menyembelih
Menyebut Nama Allah pada saat menyembelih adalah syarat kehalalan hewan sembelihan tersebut. Barangsiapa yang tidak menyebut Nama Allah dengan sengaja, maka sembelihannya tidak halal.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” [Al-An’aam: 118]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [Al-An’aam: 121]
Dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘anhu, ia menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm berkata kepadanya:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ.
“(Alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut-kan Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu).” [7]
Menghadap Kiblat
Disunnahkan menghadapkan hewan sembelih ke arah Kiblat dan membaca seperti apa yang dibaca oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut.
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba yang mempunyai tanduk bagus dan bewarna putih serta telah dikebiri (dipukul dua biji pelirnya agar syahwatnya untuk kawin hilang-penj). Ketika beliau menghadapkan keduanya (ke arah Kiblat) beliau berdo’a:
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ.
‘Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, bismillaahi wa Allaahu akbar (dengan Nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Mahabesar).’
Kemudian beliau menyembelihnya.” [8]
Hewan Buruan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
“… Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu…” [Al-Maa-idah: 2]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka.’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)…” [Al-Maa-idah: 4]
Binatang buruan laut adalah halal dalam keadaan apa pun, demikian pula binatang buruan darat kecuali dalam keadaan ihram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ke-adaan ihram.…” [Al-Maa-idah: 96]
Orang Yang Buruannya Halal Untuk Dimakan
Orang yang sembelihannya halal dimakan, maka hasil buruannya pun halal untuk dimakan.
Alat Untuk Berburu
Berburu dapat dilakukan dengan senjata yang dapat melukai seperti pedang, pisau atau panah, dan bisa juga dilakukan dengan binatang pemburu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu..”. [Al-Maa-idah: 94]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
“… Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah ke-padamu…” [Al-Maa-idah: 4]
Disyaratkan merobek jasad binatang buruan dan menembuskan senjata ke badannya pada saat berburu dengan senjata.
Sedangkan berburu dengan binatang disyaratkan binatang pemburu tersebut yang terlatih dan binatang tersebut tidak memakan binatang buruannya (jika ia mendapatkannya) serta tidak ada bintang lain yang ikut memburu binatang tersebut.
Menyebut Nama Allah pada saat hendak memanah atau melepas binatang pemburu juga merupakan syarat halalnya hewan buruan.
Dari ‘Adi bin Abi Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-mi’raadh (panah yang tidak mempunyai bulu dan tumpul)•, maka beliau menjawab:
إِذَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ، فَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيْذٌ فَلاَ تَأْكُلْ. فَقُلْتُ: أُرْسِلُ كَلْبِي. قَالَ: إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَكُلْ. قُلْتُ: فَإِنْ أَكَلَ؟ قَالَ: فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّهُ لَمْ يُمْسِكْ عَلَيْكَ، إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ. قُلْتُ: أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْباً آخَرَ؟ قَالَ: لاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ إِنَّما سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى آخَرِ.
‘Apabila yang mengenai hewan itu adalah bagian yang tajam, maka makanlah dan apabila yang mengenai hewan itu adalah batang panah kemudian mati maka hewan itu mati terbentur, jangan dimakan.’ Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku.’ Beliau menjawab, ‘Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka makanlah.’ Kemudian aku bertanya lagi, ‘Apabila anjing itu memakan (hewan buruan itu)?’ ‘Jangan dimakan, sesungguhnya ia tidak menangkap (hewan itu) untukmu, ia menangkapnya untuk dirinya sendiri,’ jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku dan aku menjumpai anjing lain bersamanya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jangan dimakan, sesungguhnya engkau menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja dan tidak menyebut Nama Allah untuk anjing yang lain.’”[9]
Berburu Dengan Anjing Yang Tidak Terlatih
Hewan yang ditangkap oleh anjing yang tidak terlatih tidak halal untuk dimakan kecuali hewan itu masih hidup dan disembelih.
Dari Abi Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Nabiyullah, kami pernah berada di sebuah negeri orang-orang Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka? Kami juga pernah berada di daerah berburu, aku berburu dengan panah dan anjingku yang tidak terlatih serta anjing yang terlatih, manakah yang baik bagiku?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا. وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ فَكُلْ؛ وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرَ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ.
‘Adapun apa yang engkau ceritakan mengenai Ahli Kitab, apabila engkau mendapatkan bejana selain bejana mereka janganlah engkau makan dengan bejana mereka, apabila engkau tidak mendapatkan selain bejana mereka, maka cucilah bejana itu kemudian makanlah dengannya. Adapun binatang yang engkau buru dengan panahmu dan engkau menyebut Nama Allah maka makanlah, dan binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebutkan Nama Allah, maka makanlah, sedangkan binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih kemudian engkau dapat menyembelihnya, maka makanlah.’” [10]
Hewan Buruan Yang Jatuh ke Air
Apabila hewan buruan itu jatuh ke dalam air, maka hewan tersebut haram dimakan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Adi bin Hatim:
إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ، فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قُتِلَ فَكُلْ، إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِي مَاءٍ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي، الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ.
“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan menyebut Nama Allah, kemudian mendapatkan (binatang buruan)nya telah mati, maka makanlah kecuali jika engkau mendapatkannya jatuh ke dalam air karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah air atau panahmu yang telah membunuhnya.” [11]
Apabila Hewan Buruan Hilang Dua Atau Tiga Hari kemudian Didapatkan Kembali
Apabila seseorang melepaskan anak panahnya tepat mengenai hewan buruannya dan hewan itu lari menghilang dua atau tiga hari kemudian ia menemukannya kembali, maka ia boleh memakannya selama belum membusuk.
Dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ.
“Apabila engkau memanah hewan buruanmu (kemudian hewan itu lari-pent) dan engkau menemukan hewan itu setelah satu atau dua hari, dan engkau tidak menemukan pada hewan tersebut kecuali bekas panah, maka makanlah.” [12]
Dari Abi Tsa’labah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فَغَابَ عَنْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ، فَكُلْهُ، مَا لَمْ يُنْتِنْ.
“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan (hewan itu) hilang kemudian engkau mendapatkannya kembali, maka makanlah selama (hewan itu) belum membusuk.” [13]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
• Dzabh adalah memotong tenggorokan, kerongkongan dan dua urat nadi dengan pisau atau yang lainnya, Adapun nahr yaitu memasukkan tombak atau pedang pada leher binatang, biasanya nahr ini dilakukan pada unta.-pent.
[1]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2528)), Shahiih al-Bukhari (IX/236) sedangkan ayat yang disebutkan di atas adalah ayat 5 dari surat al-Maa-idah.
[2]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2527)], Shahiih al-Bukhari (IX/632, no. 5504).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/631, no. 5503), Shahiih Muslim (III/ 1558, no. 1968), Sunan Abi Dawud (VIII/17, no. 2804), Sunan at-Tirmidzi (III/25, no. 1522), Sunan an-Nasa-i (VII/226), Sunan Ibni Majah (II/1061, no. 3178).
[4]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2540)], Shahiih Muslim (III/1548, no. 1955), Sunan at-Tirmidzi (II/431, no. 1430), Sunan Abi Dawud (VIII/10, no. 2797), Sunan an-Nasa-i (VII/227), Sunan Ibni Majah (II/1058, no. 3170).
[5]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2185)], Shahiih al-Bu-khari (no. 5503, 2448), Shahiih Muslim (no. 1986). Awaabid adalah bentuk jamak dari aabidah yaitu hewan yang menjadi liar dan lari dari manusia. Adapun maksud sabda beliau j: “Perlakukanlah unta itu seperti ini,” mak-sudnya panahlah unta itu sehingga engkau dapat menyembelihnya, jika ti-dak bisa juga, maka bunuhlah unta tersebut kemudian makanlah.
[6].Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2451)], Sunan Abi Dawud (VIII/26, no. 2811).
[7]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2185)], Shahiih al-Bukhari (no. 5503, 2448), Shahiih Muslim (no. 1986).
[8]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2425)], Sunan Abi Dawud (VII/496, no. 2778). Makna sabda beliau: “Ketika beliau menghadapkan keduanya,” yaitu ke arah Kiblat.
• Al-mi’radh, ada yang mengatakan bahwa al-mi’radh adalah anak panah yang tidak mempunyai bulu dan tumpul (ujungnya), ada juga yang mengatakan bahwa al-mi’radh adalah anak panah yang panjang berat dan berbobot, ada juga yang mengatakan bahwa al-mi’radh adalah sebatang kayu dengan bagian ujungnya terbuat dari besi yang ditajamkan dan terkadang tidak ditajamkan. Ibnu at-Tin berkata, “Al-mi’radh adalah tongkat yang tajam ujungnya dipakai oleh pemburu untuk melempar buruannya. Jika yang mengenai (hewan itu) adalah bagian yang tajam, maka hewan itu dapat dimakan, dan jika yang mengenai (hewan itu) bukan bagian yang tajam, maka hewan itu adalah al-waqidz.” Al-Waqidz adalah hewan yang terbunuh karena terbentur tongkat atau kayu atau sesuatu yang tidak tajam, al-mauqudzah adalah hewan yang dipukul dengan kayu sampai mati.
[9]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/603, no. 5476), Shahiih Muslim (III/ 1529, no. 1929 (3)), Sunan an-Nasa-i (VII/183).
[10]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/604, no. 5478), Shahiih Muslim (III/ 1532, no. 1930), Sunan Ibni Majah (II/1069, no. 3207), Sunan an-Nasa-i (VII/ 81), tanpa menyebutkan ahli Kitab.
[11]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2556)], Shahiih Muslim (III/1531, no. 1929 (7)).
[12]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1239)], Shahiih al-Bukhari (IX/610, no. 5484).
[13]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1242)], Shahiih Muslim (III/1532, 1931 (10)).


Sumber: https://almanhaj.or.id/1192-penyembelihan-yang-sesuai-syariat.html

AL-UDH-HIYAH (HEWAN KURBAN)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi Udh-hiyyah
Al-Udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an-nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Udh-hiyyah
Bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
“Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [1]
Segi pengambilan dalil dari hadits di atas yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang mampu dan tidak berkurban untuk mendekati tempat shalat, hal itu menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sesuatu yang wajib (hukumnya bagi dirinya), seolah-olah tidak ada manfaatnya bagi hamba ini mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan shalat disertai meninggalkan kewajiban ini.
Dari Mukhaffaf bin Salim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami berdiri di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِيْ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِّيْرَةٌ، أَتَدْرُوْنَ مَا الْعَتِيْرَةُ؟ هِيَ الَّتِى يُسَمِّيْهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ.
‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk melaksanakan kurban dan ‘atirah setiap tahun. Apakah kalian tahu apakan ‘atirah itu? Itulah yang dinamakan oleh manusia dengan rajabiyah.’” [2]
Namun ‘atirah telah dihapus dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ فَرْعَ وَلاَ عَتِيْرَةَ.
“Tidak boleh far’ dan atirah.”• [3]
Dan dihapuskannya ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kurban juga.
Dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari raya kurban:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَعُدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ.
‘Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (‘Idul Adh-ha), maka hendaklah ia menyembelih (hewan) lainnya sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih.’”
Hadits ini sangat jelas menunjukkan kewajiban kurban, terutama lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengulanginya.
Apa Saja Yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban?
Kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing dan unta, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka…” [Al-Hajj: 34]
Unta Dan Sapi Cukup untuk Berapa Orang?
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tibalah hari raya kurban maka kami berpatungan, seekor unta untuk 10 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”
Seekor Kambing Cukup Bagi Seorang Dan Keluarganya
Dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimanakan cara berkurban pada zaman Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Pada zaman Rasulullah, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, kemudian manusia pun saling berbangga diri sehingga seperti yang engkau lihat sekarang.’”
Binatang Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Berkurban
Dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata, “Aku berkata kepada al-Bara’ bin Azib, ‘Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dibenci atau dilarang Rasulullah?’ Dia berkata, ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek daripada tangan beliau: ‘Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu (1) binatang yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya, (3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang tua yang tidak lagi bersum-sum.’”
Berkata ‘Ubaid, ‘Aku benci kalau binatang itu telinganya kuper (cacat).’” Al-Bara’ berkata, “Apa yang engkau benci, tinggalkanlah, namun jangan haramkan atas orang lain.”
Kambing kacangan yang kurang dari setahun tidak sah untuk kurban, berdasarkan hadits al-Bara’ bin Azib, ia berkata, “Pamanku yang bernama Abu Burdah menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Kambingmu itu hanya kambing untuk dimakan dagingnya saja.’ Lalu Abu Burdah berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai kambing kacangan yang umurnya kurang dari setahun, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sembelihlah, hanya saja tidak sah bagi selain engkau.’ Kemudian beliau bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ.
‘Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Namun barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (‘Id), maka sungguh telah sempurna sembelihannya dengan mendapatkan sunnahnya kaum muslimin.’”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2532)], Sunan Ibni Majah (II/1044, no. 3123).
[2]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2533)], Sunan at-Tirmidzi (III/37), no. 1555), Sunan Abi Dawud (VII/481, no. 2771), Sunan Ibni Majah (II/1045, no. 3125), Sunan an-Nasa-i (VII/167).
• Far’ adalah anak pertama unta atau kambing yang disembelih oleh orang Jahiliyyah untuk persembahan kepada tuhan mereka. Sedangkan atirah ada-lah binatang yang mereka sembelih sebagai sesajen bagi tuhan mereka.-ed.
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/596, no. 5473), Shahiih Muslim (III/ 1564, no. 1976), Sunan Abi Dawud (VIII/32, no. 2814), Sunan at-Tirmidzi (III/34, no. 1548) dan Sunan an-Nasa-i (VII/167).


Sumber: https://almanhaj.or.id/1003-al-udh-hiyah-hewan-kurban.html

Aqiqah

Selasa, 01 Mei 2018

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi ‘Aqiqah
Al-‘Aqiqah ( اَلْعَقِيْقَةُ ) dengan huruf ‘ain yang difat-hahkan adalah satu nama untuk sesuatu yang disembelih karena kelahiran anak.
Hukum ‘Aqiqah
‘Aqiqah hukumnya wajib bagi seorang ayah yang dilahirkan baginya seorang anak. Untuk anak laki-laki (‘aqiqahnya dengan menyembelih) dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.
Dari Sulaiman bin ‘Amir ad-Dhabiy, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ، فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا، وَأُمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى.
‘Bersama (kelahiran) seorang anak laki-laki (ada kewajiban) ‘aqiqah, dialirkan atas kelahirannya darah (hewan kurban), dan dihilangkan kotoran yang ada padanya.’” [1]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ أَنْ نَعُقَّ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami menyembelih dua ekor kambing ‘aqiqah untuk seorang anak laki-laki dan satu ekor kambing ‘aqiqah untuk seorang anak perempuan.” [2]
Dan dari al-Hasan dari Samurah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، ويُحْلَقُ رَأْسُهُ ويُسَمَّى.
“Semua anak (yang lahir) tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” [3]
Waktu ‘Aqiqah
Disunnahkan menyembelih ‘aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, apabila hari ketujuh itu luput, maka pada hari keempat belas dan apabila hari keempat belas itu luput, maka pada hari ke dua puluh satu.
Dari Buraidah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ، أَوْ ِلأَرْبَعَ عَشَرَةَ، أَوْ ِلإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ.
“‘Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu.”[4]
Hal-Hal Yang Disunnahkan Untuk Dilaksanakan Yang Merupakan Hak Anak Yang Dilahirkan
1. Mentahniknya
Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ j، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبِرَكَةِ؛ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ.
‘Aku dianugerahi seorang anak, kemudian aku membawanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menamainya dengan Ibrahim, mentahniknya• dengan kurma serta mendo’akannya agar ia diberkahi. Kemudian beliau menyerahkannya kembali kepadaku.’”
Bayi itu adalah anak Abu Musa yang paling besar.[5]
2. Mencukur rambutnya pada hari ketujuh dan bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur
Dari al-Hasan dari Samurah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، ويُحْلَقُ رَأْسُهُ ويُسَمَّى.
“Semua anak (yang lahir) tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” [6]
Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah ketika ia melahirkan al-Hasan:
اِحْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعَرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِيْنِ.
“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya (yang dicukur) kepada orang-orang miskin.” [7]
3. Dikhitan pada hari ketujuh
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jamush Shaghiir. [8]
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ j عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ، وَخَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ أَيَّامٍ.
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan ‘aqiqah karena kelahiran al-Hasan dan al-Husain dan mengkhitan keduanya pada hari yang ketujuh.”
Dan juga hadits yang beliau riwayatkan dalam al-Aushath. [9]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى، وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنِ اْلأَذَى، وَتُثْقَبُ أُذُنُهُ، وَيُعَقَّ عَنْهُ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُلْطَخُ بِدَمِ عَقِيْقَتِهِ، وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً.
“Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; (1) diberi nama, (2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, (3) dilubangi daun telinganya, (4) di‘aqiqahi, (5) dicukur rambutnya, (6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan (7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya.”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2562)], Shahiih al-Bukhari (IX/590, no. 5472), Sunan Abi Dawud (VIII/41, no. 2822), Sunan at-Tirmidzi (III/35, no. 1551), Sunan an-Nasa-i (VII/164).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2561)], Sunan Ibni Majah (II/1056, no. 3163), Sunan at-Tirmidzi (III/35, no. 1549).
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2563)], Sunan Ibni Majah (II/1056, no. 3165), Sunan Abi Dawud (VIII/38, no. 2821), Sunan at-Tirmidzi (III/38, no. 1559), Sunan an-Nasa-i (VII/166).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4132)], al-Baihaqi (IX/303).
• Tahnik adalah memberikan kurma yang telah dihaluskan dan mengoleskan-nya pada langit-langit mulut bayi yang baru lahir.-pent.
[5]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/587, no. 5467) lafazh hadits di atas adalah milik beliau, Shahiih Muslim (III/1690, no. 2145) tanpa perkataannya: “Serta mendo’akannya,” dan seterusnya.
[6]. Hadits ini telah ditakhrij.
[7]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1175)], Ahmad (VI/395), al-Baihaqi (IX/304).
[8]. Ath-Thabrani dalam ash-Shaghiir (II/122, no. 891), al-Baihaqi (VIII/328).
[9]. Ath-Thabrani dalam al-Ausath (I/334, no. 562) dibawakan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Tamaamul Minnah (hal. 68). Walaupun kedua hadits ini dha’if namun masing-masing saling menguatkan yang lainnya, sebab jalan periwayatannya berbeda dan dalam sanadnya tidak ada perawi yang tertuduh (pendusta).
Satu hal yang perlu diingatkan bahwa dilarang melumurkan darah hewan sembelihan pada bayi.


Sumber: https://almanhaj.or.id/982-aqiqah.html
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ERA DAKWAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger