Tampilkan postingan dengan label HUKUM : HUDUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM : HUDUD. Tampilkan semua postingan

Adakah Hukuman Yang Sepadan Cambuk?

Sabtu, 21 April 2018


Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Ustadz, berilah saya nasihat, saya telah melakukan salah satu perbuatan dosa besar. Saya telah menzinahi seorang wanita, apakah yang harus saya lakukan untuk mengembalikan kehormatannya? Adakah hukuman yang sepadan dengan hukum cambuk untuk manebus dosa kami ? Syukran, Ustadz.
Jawaban.
Zina adalah dosa besar. Allâh mengancam pelakunya dengan hukuman di dunia dan azab di akhirat. Namun perlu Anda ketahui bahwa ampunan Allâh lebih besar. Dia membentangkan tangan-Nya di malam hari agar mereka yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan membentangkannya di siang hari agar pelaku masiat di malam hari bertaubat. Jika dosa kita mencapai setinggi langit, lalu kita bertaubat, Allâh akan mengampuninya dan tidak peduli.
Apa yang telah terjadi adalah masa lalu, namun dosa besar membutuhkan taubat, tidak cukup dengan istighfar dan beramal shâlih untuk menghapuskannya. Jika Anda sungguh-sungguh bertaubat, maka yakinlah bahwa Allah menerima taubat itu. Taubat itu akan menutup dosa-dosa yang telah lalu. Tinggalkanlah zina, sesali apa yang telah terjadi dan bertekadlah untuk tidak akan pernah melakukannya lagi.
Di antara bentuk kesungguhan taubat adalah menghindari sebab maksiat dan tidak bermudah-mudah dalam melakukan interaksi dengan lawan jenis. Tutuplah lembaran lama dan bukalah lembaran kehidupan yang baru. Isilah hari-hari Anda dengan hal yang bermanfaat. Ikutilah keburukan yang telah terjadi dengan kebaikan dan amal shalih, niscaya keburukan akan terhapus. Pilihlan teman bergaul yang shalih dan hadirilah majlis taklim secara rutin.
Jika Allâh Azza wa Jalla telah menjaga kerahasiaan perbuatan itu, tutuplah rapat-rapat agar tetap menjadi rahasia. Jangan ceritakan kepada orang lain, apalagi menceritakannya dengan bangga. Itulah yang harus dilakukan jika urusannya belum sampai ke penegak hukum syariah. Semoga sebagaimana Allâh telah menutup aib Anda di dunia, Allâh mengampuni Anda di akhirat.
Adapun jika urusannya sudah sampai ke penegak hukum, maka penegak hukum wajib untuk menerapkan hukum syariah atas pelaku zina. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan hukuman zina yang tidak diterapkan pada Anda di dunia, karena memang demikianlah aturannya jika Anda sudah taubat dan Allâh berkehendak untuk menutup aib Anda.
Dalam sebuah hadits di Shahîh Muslim no. 1.695 disebutkan:
جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ طَهِّرْنِي فَقَالَ: وَيْحَكَ ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرْ اللَّهَ وَتُبْ إِلَيْهِ
Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh, sucikanlah saya,” maka Rasûlullâh menjawab, “Kembalilah, mintalah ampunan kepada Allâh dan bertaubatlah kepada-Nya”.
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Ma’iz bin Mâlik telah berbuat zina dan meminta agar hukum ditegakkan, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam malah menyuruhnya kembali dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dari kasus ini bisa diambil pelajaran bahwa barang siapa yang mengalami kasus yang sama (dengan Ma’iz) dianjurkan untuk bertaubat kepada Allâh  Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga rahasia dirinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun”.[1]
Kemudian jika Anda sudah bertaubat dan di wanita juga sudah bertaubat, boleh bagi Anda untuk menikahinya jika dia terbukti tidak hamil. Adapun jika ia hamil, para ulama berselisih tentang hukum menikahinya sebelum melahirkan.
Wallâhu A’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fathul-Bâri, 12/124.
almanhaj.or.id

Fungsi Hudud Dalam Syariat Islam


Oleh
Ustadz Musyafa, MA
Sungguh, Syariat Islam adalah syariat yang indah, karena membedakan orang yang berbuat baik dengan orang berbuat buruk. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
Apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan para pelaku dosa [ al-Qalam/68:35]
Islam juga merupakan syariat yang mulia dan perkasa, karena ia akan menjadi sangat ramah dan penuh rahmat terhadap pemeluknya yang taat, sebaliknya menjadi tegas, adil, dan bijaksana terhadap pemeluknya yang tidak menjalankan syariatnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴿٤٩﴾وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ
Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih. [al-Hijr/15:49-50]
Dan Islam juga merupakan syariat yang rahmatan lil alamin, penuh rahmat dalam segala aturannya. Hanya saja bentuk rahmat tersebut berbeda-beda, antara mereka yang taat, dengan mereka yang maksiat. Ingatlah kembali firman-Nya :

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
Rahmat-Ku itu meliputi segala sesuatu [al-A’râf/7:156]
Begitu pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْء
Sesungguhnya Allâh menggariskan kebaikan pada segala sesuatu [H. Muslim, no. 3615]
Inilah kemuliaan dan keagungan Syariat Islam, namun demikian, para musuh Allâh Azza wa Jalla selalu ingin menjatuhkan Agama Islam, diantaranya dengan cara mencari-cari Syariat Islam yang dapat mereka jadikan sebagai sasaran kritikan untuk menjatuhkan, yang salah satunya adalah Syariat Hudûd.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya, yang merupakan usaha kecil dari penulis untuk menjawab banyak syubuhat yang dikemukakan para musuh Allâh dalam menjatuhkan Syariat Hudûd tersebut. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
PENEGAKAN HUDUD, HANYA MENAMBAH BENCANA, DAN TIDAK AKAN MEMPERBAIKI KEADAAN
Misalnya pada kasus pembunuhan, hukuman qishash tidak akan mengembalikan nyawa orang yang sudah mati, bahkan akan menambah jumlah kematian. Pada kasus perzinaan, hukuman cambuk atau rajam, tidak akan mengembalikan kehormatan si pelaku. Pada kasus orang yang murtad, hukuman potong leher, tidak akan mengembalikan agamanya.
Jawaban:
1. Sebagai seorang yang beriman, kita harus yakin bahwa Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya tidak akan memutuskan suatu hal, kecuali kemaslahatannya jauh lebih besar, dari pada mafsadatnya. Setiap ada perintah, pasti ada hikmah dan maslahat yang besar di baliknya, walaupun kadang akal sebagian orang tidak mampu menalarnya, karena keterbatasannya.
Kita harus tahu, bahwa syariat hudûd ini adalah keputusan Allâh Yang Maha Hikmah, dan keputusan itu tidak lain bersumber dari pengetahuan-Nya Yang Maha Luas, belum lagi Dia juga sangat menyayangi makhluknya melebihi sayangnya ibu kepada anaknya sebagaimana ditegaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari: 5999 dan Muslim: 2754). Sungguh tidak mungkin, Allâh Yang Maha Hikmah, Yang Maha Luas Ilmu-Nya, dan sangat menyayangi makhluk-Nya, memutuskan sesuatu yang hanya menambah bencana saja. Sungguh tidak mungkin Dia memutuskan sesuatu yang mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya.
Sedangkan pemahaman yang mengatakan; bahwa syariat hudûd ini hanya menambah bencana, datangnya dari makhluk yang tidak ma’shum, nalarnya terbatas, dan sering menilai sesuatu berdasarkan kapasitas dan lingkungannya.
Jika demikian keadaannya, tentunya keputusan Allâh harus didahulukan, dan diyakini kemaslahatannya. Adapun ketidak-tahuan manusia tentang hikmah dan maslahat tertentu di baliknya, maka itu semua bersumber dari keterbatasan nalar manusia.
2. Dalam Syariat Islam -begitu pula dalam peraturan lainnya- suatu hukum tidak harus murni kemaslahatan, tapi sudah cukup apabila kemaslahatannya lebih besar daripada mafsadatnya. Misalnya ketika menerangkan tentang khamr dan judi yang diharamkan, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan perjudian ?Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [al-Baqarah/2:219]
Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa diharamkannya khamr dan judi, tidak murni karena kemaslahatan, tapi ada juga mafsadatnya, walaupun prosentasinya lebih kecil. Mafsadat itu berupa hilangnya beberapa manfaat yang ada pada keduanya akibat dari larangan ini.
Begitu pula Syariat hudûd, itu tidaklah murni kemaslahatan, tapi ada mafsadatnya yang prosentasinya lebih kecil. Jika boleh dimisalkan dalam dunia dagang, maka itu seperti orang yang ingin meraih untung 100 juta dengan mengorbankan 10 juta, tentunya ia tetap melihat hal tersebut sebagai keuntungan besar, dan akan melangkah untuk mendapatkannya.
Lihatlah pada hukuman potong leher dalam qishash, memang harus ada yang dikorbankan, tapi itu akan menjaga nyawa orang banyak. Karena jika qishash tidak ditegakkan, sangat mungkin terjadi pertumpahan darah antara kedua belah pihak, dan tentunya akan mengorbankan lebih banyak jiwa yang tidak bersalah. Jika qishash tidak ditegakkan, maka pembunuhan akan mudah dan sering terjadi, karena minimnya rasa takut saat melakukan pembunuhan. Bukankah ini merupakan mafsadat yang sangat besar ? Tak diragukan lagi, mengorbankan satu nyawa yang bersalah, lebih baik daripada membiarkan nyawa banyak orang yang tidak bersalah menjadi korban ?!
Belum lagi maslahat untuk pelaku pembunuhan, dengan dibunuhnya ia sebagai qhisash, maka dosa akibat pembunuhannya telah tertebus, sehingga dia tidak akan disiksa lagi di akhirat karena dosa pembunuhannya itu, padahal kita tahu; siksa di akhirat jauh lebih berat dari pada siksa di dunia.
Juga, orang yang menyadari dan tahu pasti bahwa dirinya akan di bunuh atau diekskusi mati, biasanya akan mengisi sisa hidupnya dengan banyak beribadah dan banyak bertaubat. Ini juga merupakan maslahat lain yang sangat besar bagi si pelaku … Dan tentunya masih banyak maslahat lain yang tidak mungkin disebutkan semua dalam tulisan ini.
Lihat pula pada kasus perzinaan, hukuman cambuk dan rajam, akan bermanfaat bagi pelakunya, dan juga bagi masyarakat luas.
Dengan ditegakkannya hukuman itu kepada pelaku perzinaan, maka pelakunya akan terhapus dosa besarnya, dan pada hukuman cambuk, bila pelaku masih hidup, tentu ia juga akan jera untuk mengulanginya lagi.
Sedang diantara maslahatnya untuk masyarakat luas; mereka akan terbebas dari keburukan pelaku perzinaan. Mereka juga akan menjadi masyarakat terhormat, aman, dan tidak tergoda melakukan keburukan yang sama.
Adapun pada hukuman mati bagi orang yang murtad, maka hukuman mati itu akan berguna untuk menghentikan perbuatan buruknya. Kita sudah tahu, perbuatan buruk orang kafir akan semakin menambah siksanya di akhirat, sedang perbuatan baiknya akan sia-sia tanpa pahala.
Hukuman itu juga sangat berguna untuk melindungi agama dan akidah masyarakat luas, hukuman itu akan melindungi mereka dari kekufuran. Sehingga dengan demikian, berarti mereka akan terlindungi dari azab neraka yang abadi. Sungguh ini merupakan maslahat yang sangat besar bagi mereka. Bukankah tujuan utama hidup di dunia ini untuk beribadah ? Padahal setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ibadah tidak akan diterima kecuali dengan agama Islam yang dibawa oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
3. Ada juga hudud yang dapat mengembalikan kehormatan seseorang, misalnya haddul qadzf (hukuman cambuk 80 kali bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina, tapi dia tidak bisa mendatangkan 4 saksi saat diminta). Saat seseorang dituduh melakukan perzinaan, tentu nama baik orang itu akan jatuh dan hancur. Namun nama baiknya akan kembali saat tuduhan itu tidak terbukti, dan si penuduh mendapat hukuman cambuk di depan halayak ramai.
Begitu pula hukuman rajam, ia bahkan dapat meninggikan derajat orang yang dirajam tersebut menjadi sangat mulia. Renungkanlah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita dari Kabilah Ghamidi yang meminta ditegakkan hukuman rajam untuk dirinya :
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى؟!
Sungguh dia (wanita ini) telah bertaubat dengan suatu taubat yang jika taubat itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, tentu akan cukup bagi mereka. Adakah engkau dapati taubat yang lebih afdhal (lebih baik) daripada taubatnya dengan menyerahkan dirinya kepada Allâh Azza wa Jalla ? [HR. Muslim: 3209]
PENEGAKAN HUDUD BERTENTANGAN DENGAN KEBEBASAN HIDUP BERMASYARAKAT, DAN PEMAKSAAN KEHENDAK KEPADA ORANG YANG TIDAK SEPENDAPAT DENGAN HUKUM ITU.
Jawaban:
1. Islam sangat menghargai kebebasan, tapi kebebasan untuk berbuat baik, bukan kebebasan untuk berbuat buruk atau kejahatan. Dan penulis yakin, tidak ada aturan yang memberi kebebasan kepada semua orang untuk melakukan kejahatan. Itulah sebabnya banyak kita temukan sanksi-sanksi dalam setiap peraturan dan undang-undang.
Jadi tidak benar, jika dikatakan bahwa penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan hidup bermasyarakat secara mutlak. Yang benar, penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan melakukan kejahatan, dan itu ada dalam semua peraturan. Yang berbeda adalah, manakah yang dianggap sebagai perbuatan buruk ? Tentunya tidak ada yang lebih tahu jawaban dari pertanyaan ini melebihi Allâh Azza wa Jalla . Sehingga jika Allâh Azza wa Jalla telah memutuskan bahwa perbuatan ini buruk, dosa besar, dan ada hukumannya secara khusus, maka itulah yang benar dan harus didahulukan.
Demikianlah syariat hudûd ini, semua hukuman tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla , dan tidak ada yang lebih tahu tentang hukuman yang paling pantas untuk kejahatan itu melebihi Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Sehingga sudah seharusnya syariat hudûd ini diterapkan, tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan tertinggi bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
2. Adapun pernyataan, “Penegakan hudûd ini merupakan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat”, maka itu hanyalah tuduhan yang berat sebelah. Kenapa hanya ditujukan kepada syariat hudûd ? Bukankah semua peraturan harus diterapkan pada semua individu yang berada di bawahnya ?! Siapakah yang rela kehilangan nyawa ibu, atau bapak, atau istri, atau suami, atau orang-orang tercinta lainnya tanpa ada balasan setimpal kepada pembunuhnya ?! Bukankah dengan menerapkan hukuman kurungan penjara saja juga merupakan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat ?!
Bukankah memaksakan kehendak Allâh Azza wa Jalla – yang sudah pasti benarnya – itu lebih pantas, daripada memaksakan kehendak makhluk -yang sudah pasti salahnya jika menyelisihi keputusan Allâh Azza wa Jalla -?! Sungguh segalanya telah jelas, bagi mereka yang berpikir dengan hati nurani yang jernih.
PENEGAKAN HUDUD UNTUK MEREKA YANG MURTAD, BERTENTANGAN DENGAN NORMA KEBEBASAN BERAGAMA, DAN PENDORONG TUMBUHNYA SIFAT MUNAFIK ORANG-ORANGNYA.
Jawaban:
1. Tidak ada pertentangan antara norma kebebasan beragama dengan hukuman mati bagi orang yang murtad. Karena Islam tidak memaksa mereka yang belum masuk Islam untuk masuk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. [al-Baqarah/2:256]
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Rabbmu menghendaki, pastilah semua orang yang ada dimuka bumi beriman seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?! [Yunus/10:99]
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
Dan katakanlah, “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. [al-Kahfi/18:29]
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. [al-Kafirun/109:6]
Adapun bagi orang yang sudah masuk Islam, maka syariat Islam harus berlaku baginya, siapapun dia tanpa pandang bulu, dan diantara syariat tersebut adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia [HR. Bukhâri, no. 2794]
Hukuman itu juga baru akan diterapkan, apabila si pelaku murtad telah dinasehati dan diminta untuk bertaubat, dengan harapan ia akan kembali menjadi muslim yang baik kembali.
2. Penegakan syariat Islam -yang diantaranya syariat hudûd-, adalah suatu keniscayaan. Itu tidak bisa ditinggalkan hanya karena akan menimbulkan sifat munafik dan orang-orangnya. Itulah yang dicontohkan oleh Rasûlullâh n semasa hidupnya, meski ada orang-orang munafik, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menegakkan syariat hudûd ini.
3. Tidak benar pula, bahwa penegakan syariat hudûd ini, dapat mendorong sifat munafik dan orang-orangnya. Yang benar, jika Islam semakin kuat, maka semakin banyak orang yang takut menampakkan permusuhannya terhadap syariat Islam. Sebaliknya, saat Islam melemah, maka semakin banyak orang yang berani terang-terangan menjatuhkan Islam.
Dan kenyataan itu tidak menjadikan kita berusaha melemahkan Islam. Karena mafsadah lemahnya Islam dan terang-terangnya para musuh Allâh Azza wa Jalla menjatuhkan Islam, jauh lebih besar dan lebih berbahaya.
HUKUMAN DALAM SYARIAT HUDUD SANGAT IDENTIK DENGAN KEKERASAN.
Jawaban:
1. Kita tahu bahwa hukum hudûd merupakan hukuman bagi pelaku dosa-dosa besar. Hukuman-hukuman itu hanya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan-kejahatan kelas tinggi, sehingga sangat tidak adil dan sangat tidak bijaksana, apabila hukumannya tidak keras.
2. Syariat Islam juga telah menempuh cara yang halus, dengan banyak memberikan nasehat dan menjanjikan pahala bagi mereka yang meninggalkan kejahatan-kejahatan tersebut, begitu pula memberikan ancaman-ancaman siksa akhirat bagi mereka yang tetap nekad melakukannya. Sehingga syariat hudûd ini memang dikhususkan bagi mereka yang sudah tidak mempan lagi dengan cara yang halus, sehingga memang harus diberikan hukuman yang keras.
3. Kita harus tahu juga bahwa hukuman dalam syariat Islam, tidak hanya berupa hudûd, ada juga hukuman ta’zîr yang bentuk dan penentuan kadarnya dikembalikan kepada keputusan seorang qadhi (hakim). Ta’zîr ini bisa berupa hukuman ringan, bisa pula berupa hukuman berat, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun syariat ta’zîr ini, hanya boleh diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran yang belum ditentukan hukumannya dalam syari’at hudûd.
Intinya : orang yang mengatakan; “Hukuman dalam syariat hudûd sangat identik dengan kekerasan”, sama dengan orang yang mengatakan: “Hukuman untuk kejahatan kelas tinggi sangat identik dengan kekerasan”. Dan ini bukanlah kekurangan, sebaliknya ini merupakan kelebihan, karena itu berarti menentukan sanksi sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan, dan tentunya Allâh-lah yang paling tahu tentang bentuk dan kadar hukuman tersebut.
Sekian tulisan tentang penegakan syariat hudûd dalam ajaran Islam. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikannya bermanfaat bagi penulis maupun pembacanya, dan semoga Allâh Azza wa Jalla akan menjadikannya terwujud di negeri ini. Sungguh segalanya ada di Tangan-Nya, dan Dialah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, serta Maha Mendengar doa para hamba-Nya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
almanhaj.or.id/

Kecelakaan Lalu Lintas, Bagaimana Islam Menghukuminya?


Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA
Seperti telah diketahui oleh khalayak ramai, pada tanggal 22 Januari 2012 telah terjadi sebuah kecelakaan maut yang mengejutkan masyarakat di Indonesia. Sejauh ini beberapa fakta terpenting yang tercatat dari peristiwa ini adalah sebagai berikut:
1. Mobil yang menabrak dikemudikan oleh seorang wanita dan ditumpangi oleh tiga orang temannya.
2. Mobil tersebut menabrak kerumunan orang yang berada di trotoar, tiga belas orang menjadi korban, dan sembilan di antaranya akhirnya meninggal dunia.
3. Pengemudi mengaku bahwa rem mobil blong, namun penyelidikan menunjukkan bahwa rem dalam keadaan baik.
4. Sebelum kecelakaan terjadi, para penumpang mobil telah melakukan pesta minuman keras dan obat terlarang.
Opini yang berkembang di media, penabrak akan dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Banyak pihak yang berpendapat bahwa hukuman ini tidak adil dan terlalu ringan. Belakangan, polisi juga akan menjeratnya dengan pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman maksimal dua belas tahun penjara jika korban meninggal dunia.
Lantas bagaimana Islam menghukumi kasus ini? Tulisan singkat ini mencoba mengupas hal ini berdasarkan fakta-fakta di atas; untuk menjelaskan bahwa hukum Allah-lah yang paling adil, dan bahwa Islamlah ajaran yang paling melindungi jiwa. Saat tulisan ini ditulis, penyidikan masih berlangsung. Proses pengadilan kasus ini nantinya juga bisa memunculkan fakta-fakta baru.
PEMBUNUHAN YANG TIDAK DISENGAJA (AL-QATL AL-KHATHA’)
Ada tiga kategori pembunuhan yang disebutkan dalam al-Qur`ân dan Hadits, yaitu pembunuhan yang disengaja (‘amd), semi sengaja (syibh ‘amd) dan tidak disengaja (khatha`). Pembunuhan yang tidak disengaja adalah: pembunuhan yang tidak dimaksudkan, atau dimaksudkan dengan obyek tertentu, tapi mengenai orang lain. [1] Dengan demikian, jelas bahwa kecelakaan ini termasuk al-qatl al-khatha`; karena telah terjadi kematian tanpa ada maksud membunuh dari sang pengemudi mobil.
Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:
1. Tidak ada qishâsh (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku). Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” [an-Nisâ/4:92].
Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla tidak menyebutkan qishâsh di antara kewajiban yang harus dilakukan pelaku qatl khatha`. Dan pembunuhan yang menyebabkan qishâsh hanyalah pembunuhan yang disengaja (‘amd).[2]
2. Kewajiban membayar diyât, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Adapun besarnya adalah seratus ekor unta untuk setiap jiwa Muslim pria. Dalam Sunan an-Nasâ’i hadits no. 4.871, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis dalam surat beliau:
فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ
“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”
Ibnu Hibbân rahimahullah dan al-Hâkim rahimahullah menghukumi shahih hadits ini, sementara al-Albâni melemahkannya. Namun kandungan hadits ini disepakati oleh seluruh Ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Syâfi’i rahimahullah, Imam Ibnul Mundzir rahimahullah dan Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah.[3]
Diyat untuk Muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor. Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai seratus ekor unta[4]. Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun.[5]
3. Kewajiban membayar kaffârah, yaitu dengan membebaskan budak Mukmin sebagaimana penjelasan ayat di atas, atau jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Allâh Azza wa Jalla berfirman di ayat yang sama:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ
“Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allâh.” [an-Nisâ/4:92]
Besaran kaffârah ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian Ulama. Jadi dengan sembilan korban tewas, penabrak harus membebaskan sembilan budak Mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut sembilan kali [6]. Sementara sebagian Ulama berpendapat cukup dengan satu kaffârah saja [7].
Adapun korban luka, jika luka yang dialami mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota, syariah Islam juga telah mewajibkan diyât masing-masing secara terperinci. Demikian pula biaya pengobatan mereka dan barang-baarng yang rusak akibat kecelakaan menjadi tanggungan penabrak [8].
TIDAK PERLU TA’ZIR UNTUK KASUS INI
Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan berupa qishâsh, diyât, kaffârat dan hudûd, Islam juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada rakyat yang melanggar; demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allâh Azza wa Jalla . Hukuman-hukuman yang tidak ditentukan syariat ini disebut ta’zir, dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, denda, hingga hukuman mati. Pada kasus-kasus tertentu yang membahayakan negara atau kehidupan rakyat banyak , pemerintah bisa menerapkan hukuman mati [9]. Namun karena dalam kasus ini syariat telah menetapkan hukumannya berupa diyât dan kaffârah, tidak perlu lagi ada ta’zir [10].
HUKUMAN MINUM KHAMR DAN NARKOBA
Di samping hukuman atas pembunuhan yang tidak disengaja, penabrak juga harus menjalani hukuman akibat minum khamr dan pil ekstasi yang dilakukannya sebelum mengemudi. Hukuman atas kesalahan ini tetap harus ditegakkan, meski penabrak harus menghadapi hukuman atas kesalahan yang lebih besar, yaitu pembunuhun tidak disengaja [11].
Hukuman minum khamr –menurut pendapat yang rajih- adalah ta’zir, bukan hudûd, jadi diserahkan kepada kebijakan pemerintah. Namun, sebaiknya ketetapan ta’zir yang dijatuhkan tidak kurang dari bentuk ta’zir paling ringan yang diriwayatkan dalam Hadits, yaitu empat puluh cambuk [12].
Para Ulama menjelaskan bahwa narkoba lebih berbahaya dari khamr, karenanya layak dihukum lebih berat. Hukumannya juga berupa ta’zîr, dan jika ta’zîr atas penggunaaan narkoba sudah ditegakkan, maka ta’zîr atas minum khamr tidak perlu lagi, karena maksud dari kedua hukuman ini sama, yaitu hifzhul ‘aql (pemeliharaan akal). Hal ini dikenal oleh para fuqaha sebaga teori tadakhul (tumpang tindih), yakni memberikan satu hukuman saja (yang terberat), jika kedua hukuman memiliki maksud yang sama [13].
PENUTUP
Dari paparan di atas, jelas bahwa syariat Allâh Azza wa Jalla lebih adil dan lebih melindungi jiwa dibanding undang-undang produk manusia. Syariat Islam memberikan hukuman yang berat untuk penabrak dan memberikan diyat untuk korban. Ada juga kaffârah yang akan membantu menyucikan jiwa penabrak di sisa umurnya, dan mengurangi beban mentalnya. Karena kesalahan penabrak dilakukan tanpa kesengajaan, diyât dibebankan kepada ahli waris dan bisa diangsur. Ini adalah bentuk keadilan lain, di mana ahli waris tidak selalu beruntung dengan mendapat warisan, tapi juga kadang harus membantu orang yang akan mereka warisi. Jika orang tahu bahwa jika menabrak ia tidak hanya akan merepotkan dirinya, tapi juga keluarga besarnya, ia tentu akan lebih hati-hati lagi dalam berkendara.
Sungguh adil dan sempurna syariat Islam. Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing umat Islam menegakkan syariat Allâh Azza wa Jalla di hati mereka dan menuntun para pemimpin umat untuk menegakkannya di negeri-negeri mereka.
رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا
REFERENSI:
1. As-Sirâj al-Wahhâj Kitâb al-Jirâh, Badruddîn az-Zarkasyi, tesis di Universitas Islam Madinah.
2. Asy-Syarh al-Mumti’, Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Dar Ibnil Jauzi.
3. At-Tasyrî’ al-Jinâ`i al-Islâmi, ‘Abdul Qadir ‘Audah, Maktabah Dar at-Turats.
4. Beberapa sumber dari internet.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. As-Sirâj al-Wahhâj hlm. 87.
[2]. As-Sirâj al-Wahhâj hal. 87.
[3]. Al-Umm 12/379 , al-Isyrâf 2/133, dan at-Tamhîd 17/381.
[4]. As-Sirâj al-Wahhâj hal. 480.
[5]. As-Sirâj al-Wahhâj hal. 737, at-Tasyrî’ al-Jinâ`i al-Islâmi 2/176.
[6]. Ahkâm Hawâdits al-Murûr fi asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah, bab Khâtimah. (http://www.islamfeqh.com/Nawazel/NawazelItem.aspx?NawazelItemID=760)
[7]. http://www.islamfeqh.com/Nawazel/NawazelItem.aspx?NawazelItemID=1344
[8]. http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm
[9]. Asy-Syarh al-Mumti’ 14/303, 317, http://www.alfawzan.af.org.sa/index.php?q=node/5683
[10]. Asy-Syarh al-Mumti’ 14/311.
[11]. At-Tasyrî’ al-Jinâ`i al-Islâmi 1/648.
[12]. Lihat asy-Syarh al-Mumti’ 14/295
[13]. Lihat at-Tasyrî’ al-Jinâ`i al-Islâmi 1/646.
almanhaj.or.id

Hudud Mewujudkan Maslahah Dan Menangkal Mafsadah


Oleh
Ustadz Musyaffa, MA •)
Segala puji bagi Allâh Azza wa Jalla , yang telah menciptakan manusia. Dia-lah Yang Maha Tahu tentang segala hal yang dapat mendatangkan maslahat dan mafsadat bagi hamba-Nya. Dia-lah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sehingga tidak akan memberikan batasan hukum, kecuali atas dasar kasih-sayang-Nya. Dan Dia-lah Yang Maha Hikmah, sehingga tidak mungkin menentukan sesuatu kecuali ada hikmah yang besar di baliknya.
Shalawat dan salam, kita haturkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seorang Rasul yang diutus sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidaklah mungkin beliau menuntunkan sesuatu, melainkan nilai rahmat dan kasih sayang tersebut memenuhi tuntunan-tuntunanya.
Sebagai seorang muslim, kita harus bangga dengan ajaran Islam, ajaran yang telah dijadikan sempurna oleh Allâh Azza wa Jalla , dan diridhai-Nya :
ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. [al-Mâidah/5:3]
Tidak boleh merasa rendah diri dalam mengemban ajaran ini, dimanapun tempatnya, kapanpun waktunya, dan bagaimanapun keadaannya. Jangan sampai kita menerapkan ajaran ini setengah-setengah. Kita harus masuk Islam dan menerapkan ajarannya secara kaffah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. [al-Baqarah/2:208]
Inilah konsekuensi ikrar kita dengan syahadatain. Sebagaimana kita ketahui bersama, Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur segala sisi kehidupan manusia, baik tentang kenegaraan, perbisnisan, pernikahan, kehakiman, bahkan dalam sesuatu yang mungkin dianggap remeh oleh manusia yaitu adab makan dan minum, bahkan adab dalam buang hajat.
Islam tidak hanya memberikan rambu-rambu peraturan dalam hal-hal yang dipandang baik, tapi Islam juga menggariskan sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran, tidak lain agar peraturan tersebut berjalan dengan baik. Diantara sanksi-sanksi tersebut adalah apa yang diistilahkan dalam bahasa Fikih Islam sebagai Hudûd. Hudûd itu berarti Sanksi-sanksi karena maksiat yang kadarnya ditentukan oleh Syariat dengan tujuan agar pelanggaran berat itu tidak terjadi lagi serta untuk menebus dosa pelakunya. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 14/206). Misalnya, hukuman qishash (hukum mati bagi pelaku pembunuhan bila sudah memenuhi persyaratan-red), cambuk, rajam (hukum mati bagi pezina yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah-red), potong tangan. Yang semua hukuman tersebut, mengandung maslahat yang jauh lebih besar dibanding mafsadatnya.
Paling tidak, kita dapat melihat besarnya maslahat tersebut dari hal-hal berikut ini:
1. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada sebagian kecil orang saja, demi melindungi kesalamatan umat manusia yang sangat banyak, baik dalam agama, jiwa, kehormatan, akal, dan hartanya.
2. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada orang yang bersalah dan memenuhi syarat saja , dengan tujuan memberikan peringatan kepada umat manusia yang sangat banyak agar tidak nekad melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.
3. Hukuman tersebut hanya diberikan kepada para pelaku pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dampak buruknya sangat besar bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Belum lagi ada syarat-syarat yang banyak dan semuanya harus terpenuhi dalam setiap hukuman yang ada tersebut. Sehingga terwujudlah keadilan dari dua belah pihak; pihak yang bersalah, dan pihak yang disalahi.
Tanpa mengetahui hal-hal diatas pun, kita harusnya yakin bahwa tidaklah Allâh Azza wa Jalla menentukan sesuatu dalam syariat, kecuali maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya. Karena bagaimana mungkin Allâh Azza wa Jalla Yang Maha Tahu, Yang Maha Penyayang, dan Yang Maha Hikmah, menentukan sesuatu yang akibat buruknya lebih besar. Sungguh ini sangat bertentangan dengan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla yang maha baik dan mulia.
Tergerak dengan banyaknya argumen dan pandangan miring tentang syariat hudûd ini, baik yang berasal dari kaum kafir yang ingin menjatuhkan kemuliaan Islam, ataupun dari sebagian kaum Muslimin yang membeo kepada orang-orang kafir –hadâhumullâh (semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan petunjuk kepada mereka-red)-, maka sudah seharusnya kita menjawabnya dan meluruskan opini-opini miring tersebut. Ini demi membela agama Allâh Azza wa Jalla ini dan melindungi kaum Muslimin dari pengaruh buruk argumen tersebut.
Berikut ini, argumen-argumen miring dan jawaban-jawabannya, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita semua :
HUKUMAN POTONG TANGAN ADALAH HANYA MENIMBULKAN KEBURUKAN BAGI PENCURI, DAN MENJADIKANNYA CACAT DAN BEBAN BAGI MASYARAKAT
Jawaban :
Allâh Azza wa Jalla telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allâh Azza wa Jalla . Dan Allâh Azza wa Jalla Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Mâidah/5:38]
Jika Allâh Azza wa Jalla telah memutuskan sesuatu, maka tidak ada yang berhak menentang putusan-Nya. Jika putusan dari raja saja, tidak boleh ada yang menentang, bagaimana bila keputusan itu turun dari rajanya para raja. Sungguh tidak ada yang menentang keputusan-Nya, kecuali orang yang merendahkan kemuliaan-Nya.
1. Hukuman tersebut tidak hanya menimbulkan dampak buruk semata bagi pencuri, karena hal tersebut bisa menjadi pelebur dosanya. Apakah peleburan dosa ini merupakan keburukan bagi sang pencuri ? Juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi dia, sehingga memudahkan baginya untuk bertaubat dari kesalahannya. Apalagi bila ia mau mengingat-ingat beratnya hukuman maksiat di dunia ini yang tidak seberapa atau jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat nantinya. Dengan begitu ia akan banyak taubat dari segala dosa yang dilakukannya di dunia. Munculnya kesadaran seperti ini merupakan maslahat yang sangat besar baginya.
2. Seandainya pun benar, hukuman itu murni keburukan bagi pencuri (namun anggapan ini tidak benar sebagaimana penjelasan di atas), namun jika pelaksanaan hukuman itu akan menimbulkan kebaikan murni bagi masyarakat luas, maka hukuman itu tetap harus dijalankan. Karena mengorbankan satu orang karena kesalahannya demi melindungi masyarakat luas dari kejahatannya, lebih diutamakan.
3. Bila benar, orang yang dipotong tangannya karena mencuri akan menjadi beban bagi masyarakat, karena dia tidak bisa bekerja[1] . Namun kondisi dia yang lemah pasca menerima hukuman berat itu masih jauh lebih baik bila dibandingkan dengan keadaannya bila ia tetap sempurna badannya, tapi terus melakukan pencurian dan makan harta haram, sehingga menjadikan masyarakat terus dihantui rasa takut akan keselamatan hartanya.
4. Sungguh sangat mengherankan, bagaimana satu orang yang salah dibela mati-matian untuk tidak dihukum dengan hukum Allâh Azza wa Jalla , sedangkan masyarakat luas yang tidak bersalah dibiarkan begitu saja, tanpa diperhatikan haknya untuk mendapatkan keamanan. Adilkah tindakan ini, sungguh sangat jauh dari keadilan. Sungguh maha benar firman Allâh Azza wa Jalla :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allâh Azza wa Jalla , bagi orang-orang yang yakin ?! [al-Maidah/5:50]
5. Adapun hukuman penjara, sungguh tidak pantas dijadikan sebagai ganti potong tangan yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla , karena beberapa hal :
a. Ia semakin membebani masyarakat, karena selama mereka di penjara, mereka harus dihidupi oleh Lembaga Pemasyarakatan yang tidak lain uangnya dari masyarakat. Semakin lama masa buinya, semakin banyak biaya yang dikeluarkan, padahal untuk orang yang telah terbukti melakukan kesalahan.
b. Banyak dari para pencuri tidak jera dengan tindak kriminalnya, bahkan sebaliknya. Mereka malah mendapatkan banyak pelajaran praktek kriminal dari teman-teman seprofessinya yang kebetulan berada dalam satu penjara. Sehingga ketika keluar, banyak dari mereka akan beraksi lagi dengan kriminal yang lebih besar dari sebelumnya.
c. Orang lain yang melihat mereka keluar dari penjara, tidak akan takut melakukan hal yang sama, karena sanksi yang terlalu ringan, apalagi di zaman sekarang ini, saat rasa malu telah banyak terkikis dari hati banyak orang, apalagi dari hati para pelaku kejahatan. WAllâh Azza wa Jalla ul musta’an.
Perlu digarisbawahi pula, bahwa hukum potong tangan ini, -begitu pula hukuman hudûd yang lainnya- memiliki banyak syarat, sehingga tidak setiap terjadi pencurian harus dipotong tangannya, tidak setiap terjadi perzinaan harus dirajam, tidak setiap terjadi pembunuhan harus dibunuh pelakunya, dan seterusnya.
PENEGAKAN HUDUD, TIDAK SELARAS DENGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK MELANGSUNGKAN HIDUP
Jawaban:
1. Tuduhan diatas telah jauh hari terjawab oleh firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal. [al-Baqarah/2:179]
Dalam ayat ini, kita bisa memahami bahwa qishâsh tidaklah disyariatkan kecuali untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Tidak ada orang yang membantah ayat Allâh Azza wa Jalla ini, kecuali orang yang kurang panjang akalnya.
2. Sungguh tidak ada aturan yang lebih menghargai hidup melebihi penghargaan Islam. Tidakkah kita tahu, diyât [2] 100 unta bagi mereka yang terbunuh tanpa sengaja. Bahkan dalam pembunuhan terencana diyât dari orang yang terbunuh bisa tanpa batas, sesuai permintaan wali orang yang terbunuh !… Bahkan bisa haddul qatl (hukum mati) itu sendiri, memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Bagaimana Islam sangat menghargai hidup seseorang, karena terkadang nyawa itu terlalu murah bila dihargai dengan harta betapapun banyaknya, sehingga nyawa yang seperti ini, harus ditebus dengan nyawa pula. Begitulah Islam menghargai nyawa orang yang tidak bersalah.
3. Dalam Syariat Islam hukuman mati, bukanlah diterapkan pada orang yang bebas dari kesalahan, sehingga bisa dikatakan bahwa hukuman mati tersebut, bertentangan dengan hak asasi manusia. Akan tetapi Islam menerapkan hukuman mati itu, pada orang yang telah melanggar hak asasi orang lain atau telah merampas hak hidup orang lain. Jika mereka konsekuen dengan landasan HAM, maka tidakkah mereka membela HAM-nya orang yang sudah terbunuh tersebut ?! Jika mereka ingin membela, bukanlah orang yang disalahi dan dibunuh atau keluarganya lebih berhak untuk dibela?!. Maha suci Allâh Azza wa Jalla dengan segala keputusan-Nya.
4. Islam adalah agama yang adil, Islam tidak menyamakan orang yang salah dengan orang yang tidak salah. Tidak menyamakan si pembunuh dengan yang lainnya. Memang orang yang bersih harus mendapatkan haknya untuk hidup, akan tetapi apakah orang yang telah membunuh orang lain dengan sengaja, berhak mendapatkan hak yang sama?! Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka, bahwa Kami akan menjadikan mereka sama seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka putuskan itu. [al-Jatsiyah/45:21]
5. Jika mereka menentang hukuman mati ini, harusnya mereka juga tidak menerapkan hukuman mati kepada siapa pun, tapi nyatanya mereka juga menerapkan hukuman mati pada orang-orang tertentu, yang menurut mereka pantas dibunuh. Bukankah dengan begitu, mereka juga melanggar HAM ?! Jawablah pertanyaan ini, maka jawabannya sama dengan jawaban mengapa Islam menerapkan hukuman mati pada sebagian orang.
MEMBUNUH PEZINA MUHSHAN [3] DENGAN BATU, ADALAH PENGHINAAN TERHADAP MARTABAT KEMANUSIAAN, BUKANKAH ADA CARA YANG LEBIH CEPAT DAN LEBIH HALUS DARI ITU?!
Jawaban:
Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu ketika sedang berada di atas mimbar mengatakan:
لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ: مَا أَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ، أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ، إِذَا أُحْصِنَ الرَّجُلُ وَقَامَتِ الْبَيِّنَةُ، أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوِ اعْتِرَافٌ، وَقَدْ قَرَأْتُهَا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ، رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ.
Sungguh aku khawatir, seiring berjalannya waktu, ada orang yang mengatakan: aku tidak menemukan hukum rajam di dalam Kitabullah, sehingga mereka menjadi sesat karena telah meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban Allâh Azza wa Jalla . Camkanlah, bahwa sesungguhnya rajam itu benar-benar ada jika orang itu dalam keadaan muhshân dan telah terbukti (melakukannya), atau bila terjadi kehamilan, atau ada pengakuan. Aku dulu telah membaca ayat al-Qur’an itu, (yang artinya) “Orang tua laki-laki dan orang tua perempuan jika keduanya berzina, maka rajamlah mereka berdua tanpa ampun”. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam, dan kami juga pernah merajam setelahnya. [HR. Ibnu Majah: 2553, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam tindakan Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu yang mengumumkan hukum rajam ketika beliau berada di atas mimbar, dan keadaan para sahabat yang tidak mengingkarinya, terdapat dalil yang menunjukkan adanya hukuman rajam” [Syarah Shahih Muslim 11/191]
1. Tujuan hukuman Rajam, bukanlah hanya untuk mematikan pelaku zina muhshân, tetapi juga untuk memberikan gambaran kepada orang lain, betapa perbuatan zina yang dilakukan si pelaku sangat keji dan buruk, sehingga tidak ada lagi yang tergoda untuk melakukan hal yang sama. Itulah sebabnya mengapa Allâh Azza wa Jalla memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh banyak orang. Juga karena dorongan untuk melakukan zina biasanya sangat kuat, maka untuk mencegahnya juga membutuhkan hukuman yang keras pula.
2. Hukuman yang berat itu, disamping karena sangat buruk dan kejinya perbuatan itu, juga karena besarnya pengaruh buruk dari perbuatan itu. Lihatlah bagaimana perbuatan itu menyumbangkan banyak penyakit berbahaya, merusak kehormatan korbannya, melahirkan banyak anak yang tidak jelas, menurunkan martabat masyarakat yang dihuninya, dan masih banyak lagi bencana lainnya.
Lalu pantaskah orang yang demikian dibela ?! Manakah yang lebih pantas diperhatikan haknya, satu orang yang bersalah, ataukah masyarakat luas yang tidak melakukan kesalahan itu ?!
HUKUM HUDUD SUDAH TIDAK RELEVAN LAGI DENGAN ZAMAN MODERN INI, KARENA ITU ADALAH HUKUMAN YANG DIJALANKAN PADA ZAMAN KLASIK, YANG HANYA AKAN MENGANTARKAN UMAT MANUSIA KEMBALI KE ABAD PERTENGAHAN YANG KELAM
Jawaban:
1. Pernyataan bahwa hukum hudud sudah tidak relevan lagi di zaman ini, hanyalah tuduhan dan dugaan belaka. Karena faktanya, kejahatan yang terjadi di Negara yang menerapkan Syariat Hudûd dengan baik ternyata jauh lebih sedikit, bila dibandingkan dengan kejahatan yang terjadi di Negara yang tidak menerapkan syariat hudûd. Dan tidak ada yang mengingkari hal ini, kecuali orang yang sengaja menutup matanya dari fakta dan kenyataan.
2. Tidak semua yang lama, harus kita tinggalkan, bahkan betapa banyak hal-hal yang lama harus terus dipertahankan, karena manfaatnya begitu besar bagi masyarakat luas.
Apakah kita akan meninggalkan air, karena itu sesuatu yang lama ?!
Apakah kita akan meninggalkan bahasa kita, karena itu sesuatu yang lama?!
Apakah kita tidak perlu lagi berdoa, karena itu adalah sesuatu yang lama?!
Tentu jawabannya adalah tidak, dan seribu tidak! Kita tidak akan meninggalkan sesuatu yang telah terbukti masih terus mendatangkan maslahat bagi kita, begitu pula syariat hudûd ini.
3. Memang abad pertengahan adalah zaman yang kelam bagi kaum kuffar, tapi tidak bagi kaum Muslimin. Justru saat itulah kaum Muslimin mencapai kejayaannya, saat itulah Islam menguasai dunia, karena masih dekatnya kaum Muslimin dengan ajaran Islam yang diantaranya adalah syariat hudûd. Inilah rahasia kekuatan kaum Muslimin, yaitu pada penerapan Syariat Islam dalam kehidupan mereka, kita tentunya masih ingat dengan perkatan Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu :
إنَّا كُنَّا أَذَلَّ قَوْمٍ، فَأَعَزَّنَا اللهُ بِالإسْلامِ، فَمَهْمَا نَطْلُبُ العِزَّ بِغَيْرِ مَا أعَزَّنا الله بِهِ أذَلَّنا الله
Kita dulu adalah kaum yang paling hina, lalu Allâh Azza wa Jalla memuliakan kita dengan ajaran Islam, maka selama kita mencari kemuliaan dari selainnya, Allâh Azza wa Jalla akan menghinakan kita. [Lihat Silsilah Shahîhah, 1/118]
Dari sini kita juga tahu, mengapa setiap ada suatu negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, selalu dihalang-halangi untuk menjadikan Syariat Islam sebagai dasar negaranya. Itu disebabkan karena musuh Islam takut bila Kaum Muslimin menjadi kuat kembali, padahal Syariat Islam adalah syariat yang rahmatan lil alamin, aturan menaungi seluruh umat, dan menjamin keadilan bagi seluruh umat manusia.
Semoga tulisan ringkas ini sedikit bisa menggugah kesadaran kita terhadap berbagai makar orang-orang yang tidak menginginkan Islam bangkit kembali, sehingga kita semakin waspada. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
• Mahasiswa Pasca Sarjana di Jami’ah Islamiyah Madinah Munawwarah
[1]. Ini praduga yang belum tentu benar, karena betapa banyak orang yang cacat masih bisa berprestasi dan berkarya-red
[2]. Denda yang harus dibayar oleh pelaku atau keluarga pelaku pembunuhan kepada ahli waris korban bila tidak dilaksanakan hukum qishash-red
[3]. Pezina yang masih berstatus sebagai suami atau istri orang lain atau pernah melaksanakan akad nikah yang sah-red
almanhaj.or.id

Fikih Hudud


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Allah Subhanahu wa Ta’ala al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at dan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah penegakan hudûd yang menjadi salah satu keistimewaan ajaran Islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: hudûd berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosa mereka, bertujuan melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit.[1]
1. PENGERTIAN HUDUD
Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ’ (plural) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya.[2] Ada juga yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudûd Allah Azza wa Jallaadalah perkara-perkara yang Allah Azza wa Jallalarang melakukan atau melanggarnya [3] .
Menurut syar’i, istilah hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. [4]
2. DELIK HUKUMAN KEJAHATAN (Jarîmah al-Hudûd)
Kitabullâh dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jarâimu al-hudûd (delik hukuman kejahatan), yang meliputi kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muhârabah (pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya [5]
Dengan demikian Hudûd meliputi tujuh jenis:
1. Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.
2. Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri.
3. Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer (minuman memabukkan)) untuk menjaga akal.
4. Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta.
5. Had al-Hirâbah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.
6. Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa.
7. Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama.
8. Ta’zîr. [6]
3. HIKMAH PENSYARIATAN HUDUD.
Hudûd disyaria’tkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang mulia. Di antaranya adalah:
a. Hukuman bagi orang yang berbuat Siksaan bagi orang yang berbua kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya, maka ia akan jera untuk mengulangi dan dapat mendorongnya untuk istiqamah serta selalu taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Mâidah/5:38]
b. Mencegah orang lain agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk mengumumkan had dan melakukannya di hadapan manusia.
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (an-Nûr/24:2). Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa di antara hikmah hudûd adalah membuat jera pelaku untuk tidak mengulangi dan mencegah orang lain agar tidak terjerumus padanya; serta pensucian dan penghapusan dosa.[7]
c. Hudûd adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَزْنُوا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
Ketika di sekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berjanji setialah kamu kepadaku, untuk tidak akan mempersekutukan Allah Azza wa Jalla dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kamu dan tidak berbuat dusta sama sekali serta tidak bermaksiat dalam hal yang ma’rûf. Siapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah Azza wa Jallaakan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman di dunia, maka hukuman itu adalah kafarah (penghapus dosanya). Dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi oleh Allah Azza wa Jallakesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah Azza wa Jalla; kalau Dia menghendak,i diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki, disiksa-Nya.” [Muttafaqun ’alaih: Fat-hul Bâri I/ 64 no: 18, Muslim 3/1333 no: 1709 dan an-Nasâ’i 7/148]
d. Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
e. Menolak keburukan, dosa dan penyakit pada masyarakat, karena apabila kemaksiatan telah merata dan menyebar pada masyarakat maka Allah Azza wa Jalla akan menggantinya dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudûd. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah Azza wa Jalla merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).[ar-Rûm/30:41]
Sehingga Rasulullah bersabda:
لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا
Dari Abû Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih dicintai bagi penduduknya daripada mereka diguyur hujan selama tiga puluh hari.” [Hasan ; Shahîh Ibnu Mâjah no; 2057, Ibnu Mâjah 2/848 no : 2538, an-Nasâ’I 8/76).[8]
4. SYARAT PENERAPAN AL-HUDUD.[9]
Penerapan Hudûd tidak dilakukan tanpa empat syarat:
1. Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
3. Pelaku kejahatan mengetahui larangannya.
4. Kejahatannya terbukti dan bahwa ia melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
5. HUKUM MENEGAKKAN HAD
Diwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan Had kepada seluruh rakyatnya berdasarkan dalil dari al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma’ serta dituntut qiyas yang shahîh.[10]
Dalil al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Mâidah/5:38]
Dalil Sunnah di antaranya adalah hadits Ubâdah bin Shâmit yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah Azza wa Jallakepada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecaman orang yang suka mencela mempengaruhi kamu (dalam menegakkan hukum-hukum) karena Allah Azza wa Jalla.” [Hasan: Shahîh Ibnu Mâjah No. 2058 dan Ibnu Mâjah No. 2540]
Demikian juga ulama kaum muslimin sepakat atas hal ini.
6.TIDAK DIBENARKAN SYAFAAT (REKOMENDASI) PEMBEBASAN HUKUMAN, BILA SUDAH DIMEJA HIJAUKAN
Apabila perkaranya telah masuk ke pemerintah atau telah dimeja hijaukan, maka dilarang adanya syafaat (rekomendasi) pembebasan atau pengurangan hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima syafaat dalam hal ini. Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma yang mengatakan bahwa kaum Quraisy sangat dipusingkan ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang melakukan pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu mengemukakan permintaan supaya perempuan itu dibebaskan)?” Tidak ada yang mau berbicara tentang hal itu, kecuali Usamah kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau hendak menolong supaya orang bebas dari hukuman Allah Azza wa Jalla?” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang sebelum kamu menjadi sesat hanyalah disebabkan apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan (tidak melaksanakan hukuman kepadanya) dan bila orang miskin mencuri, mereka tegakkan had padanya. Demi Allah Azza wa Jalla, kalaulah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad[11] memotong tangannya.” [Muttafaqun ’alaih][12] ,
Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah mengingkari orang yang memberi syafaat dalam hukuman had setelah sampai ke pemerintah. Adapun bila belum sampai maka diperbolehkan.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: Tidak boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya. Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya- maka semoga laknat Allah Azza wa Jalla, malaikat dan semua manusia menimpanya [13].
7. PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD
Tak ada yang berwenang menegakkan hudûd, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab di masa kerasulan, beliaulah yang melaksanakannya. .Demikian pula para Khalifahnya sepeninggal beliau Shallalahu alalaihi wa sallam . Rasulullah pernah juga mengutus Unais Radhiyallahu anhu untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya :
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang ini, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” [HR al-Bukhâri no. 2147]. Demikian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan para sahabat untuk merajam Mâ’iz, dengan menyatakan :
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
“Bawalah ia dan rajamlah!” [HR al-Bukhâri no. 6815].
Demikian juga karena penentuan hukuman had dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari kezhaliman, maka wajib dilaksanakan oleh imam atau wakilnya. [14]
8. LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SAMA DALAM HUDUD
Dalam penerapan hukuman had terhadap wanita sama seperti lelaki, karena pada asalnya semua yang ditetapkan syari’at untuk lelaki juga berlaku untuk wanita sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini umum berlaku dalam ibadah, mu’amalah ataupun dalam hukuman. Namun para ulama memberikan 3 pengecualian, yaitu:
a. Wanita dihukum dengan duduk sedangkan lelaki dengan berdiri.
b. Pakaian wanita diikat sedangkan lelaki tidak.
c. Tangannya di tahan (diikat) hingga tidak terbuka auratnya, sedangkan lelaki tidak. [15]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: Inilah yang membedakan wanita dengan laki-laki dalam had karena kebutuhan menuntutnya. Kalau tidak, maka pada asalnya wanita sama dengan lelaki. [16]
Demikianlah selintas permasalahan hudûd dalam Islam. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada kaum Muslimin tentang keindahan dan kelengkapan syari’at Islam. Wabillâhi taufîq.
Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. al-Mulakhash al-Fiq-hi 2/521 menukil dari Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 7/300).
[2]. Fat-hu Dzi al-Jalâl wa al-Ikrâm Bi Syarhi Bulûgh al-Marâm, Ibnu Utsaimin 5/329)
[3]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan Syarhu al-Mumti’ 14/207)
[4]. Yarhu al-Mumti’ 14/206 dan lihat juga Fat-hu al-Jalâh 5/329 dan Mulakhas al-Fiqh 2/521)
[5]. Fiq-hus Sunnah 2/302
[6]. Lihat Manhaj as-Sâlikin, Syaikh as-Sa’di hal. 239-244)
[7]. Lihat Sarhu al-Mumti’ 14/206
[8]. Lihat lebih lengkap lagi hikmah pensyariatan had ini dalam al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan Taudhîh al-Ahkâm 6/210-211)
[9]. Lihat pembahasan ini dalam al-Mulakhash al-Fiqh 2/522-523, dan Syarhu al-Mumti’ 14/207-213)
[10]. Lihat Taudhîh al-Ahkâm, Syaikh al-Bassâm 6/210 dan Fat-hu Dzil Jalâl 5/330 serta Syar-hu al-Mumti’ 14/208)
[11]. Lihat Fat-hu Dzil-Jalâl 5/389.
[12]. Lihat Fat-hul Bâri 12/87 No. 6788, Muslim 2/1315 no 1688, ‘Aunul Ma’bûd 12/31 No: 4351,an-Nasâ’I 7/74, Tirmidzi 2/442 no: 1455 dan Ibnu Mâjah 2/851 no: 2547)
[13]. Lihat Majmu’ Al-Fatâwa 28/298
[14]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/523-524
[15]. Lihat masalah ini pada Syarhu al-Mumti’ 14/220-221
[16]. Syarhu al-Mumti’ 14/221
almanhaj.or.id
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ERA DAKWAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger