Tampilkan postingan dengan label DAKWAH : SYUBHAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAKWAH : SYUBHAT. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Menyalahkan Agama Sebagai Penyebab Penyakit Kejiwaan

Senin, 30 April 2018

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang dulunya komitmen dengan ajaran agama mengalami tekanan jiwa, lalu sebagian orang mengatakan bahwa sebabnya adalah agama. Akibat ucapan ini, dia mencukur jenggotnya dan tidak lagi komitmen menjalankan shalat seperti dulu. Apakah boleh dikatakan bahwa penyebab sakit yang dideritanya itu adalah karena dia berpegang teguh terhadap hukum-hukum agama tersebut? Apakah orang yang mengatakan ucapan seperti ini dapat dikatakan kafir?
Jawaban.
Berpegang teguh kepada ajaran agama bukanlah penyebab timbulnya penyakit bahkan ia penyebab bagi setiap kebaikan di dunia dan akhirat. Seorang muslim tidak boleh tunduk kepada orang-orang yang jahil manakala mereka mengatakan ucapan seperti itu. Lantaran itu, dia tidak boleh mencukur jenggotnya, mengguntingnya ataupun tidak lagi melakukan shalat berjama’ah. Justru seharusnya, dia bersikap istiqamah di atas kebenaran dan berhati-hati dari setiap hal yang dilarang Allah, sebagai rasa ketaatan kepadaNya dan RasulNya serta agar terhindar dari kemurkaan Allah dan siksaanNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴿١٣﴾وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. ” [An-Nisa’/4:13-14]
Dan dalam firmanNya yang lain.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”. [Ath-Thalaq/65:2-3].
Dan firmanNya lagi.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” [Ath-Thalaq/65 : 4]
Dan ayat-ayat yang semakna dengan itu banyak sekali.
Sedangkan orang yang mengucapkan bahwa penyebab timbulnya penyakit yang diderita orang yang berpegang teguh kepada ajaran yang jahil. Ucapannya ini wajib diingkari dan diberitahu bahwa berpegang teguh kepada ajaran agama tidak akan membawa selain kebaikan dan apa saja yang tidak disukai oleh seorang muslim namun menimpanya adalah sebagai penebus semua keburukannya dan penghapus semua dosa-dosa (kecil)nya.
Sedangkan masalah vonis kafir terhadap dirinya, maka ini perlu rincian yang dapat diketahui pada bab tentang hukum orang yang murtad di dalam kitab-kitab fiqih Islami. Wallahu waliyut Tawfiq.
[Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, h.32-33, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muathofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1241-bolehkah-menyalahkan-agama-sebagai-penyebab-penyakit-kejiwaan.html

Hukum Menentang Syari’at Allah

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang laki-laki berkata, sesungguhnya sebagian hukum-hukum syari’at perlu ditinjau kembali dan direvisi karena sudah tidak sesuai (relevan) lagi dengan perkembangan zaman ini. Contohnya adalah hal yang berkaitan dengan warisan di mana lelaki mendapatkan dua kali lipat dari bagian yang diperoleh wanita.
Bagaimana hukum syari’at terhadap orang yang mengucapkan statement seperti ini?
Jawaban:
Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah dijelaskan di dalam kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya yang terpercaya seperti hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang juga telah diterangkan Allah kepada para hambaNya serta telah disepakati umat. Sebab, ia adalah tasyri’ (produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini pada masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga Hari Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung dan sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan dan keimanan, sebab Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang mulia.
Barangsiapa mengklaim bahwa hukum selainnyalah yang lebih sesuai (relevan) maka dia telah menjadi Kafir. Demikian pula orang yang membolehkan untuk menyelisihinya; dia dianggap kafir juga karena sudah menjadi penentang Allah dan RasulNya serta ijma’ umat.
Oleh karena itu, wajib bagi pihak yang berwenang (penguasa/pemerintah) untuk memaksanya bertaubat jika dia seorang muslim; jika mau, maka tidak dikenai sanksi dan bila tidak mau, maka wajib dibunuh sebagai orang kafir dan keluar dari Islam (murtad). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang telah merubah (mengganti) diennya, maka bunuhlah dia “[Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Jihad 3017 dan kitab Istitbab Al-Murtaddin 6922]
Kita bermohon kepada Allah bagi kita dan semua kaum muslimin agar diselamatkan dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari penyimpangan terhadap syari’at yang disucikan ini.
[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz.11, h.415, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1216-hukum-menentang-syariat-allah.html

Mengikuti Ulama Dan Umara

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengikuti para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya ?
Jawaban.
Mengikuti para ulama atau umara di dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya terbagi kepada tiga klasifikasi.
Klasifikasi Pertama.
Mengikuti mereka dalam hal itu sementara dirinya rela terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan mendongkol terhadap hukum Allah. Orang yang melakukan ini adalah kafir karena telah membenci apa yang diturunkan Allah, dan benci terhadap ayang yang diturunkan Allah adalah suatu kekufuran. Hal ini berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kapada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”.[Muhammad : 9]
Semua perbuatan tidak akan dihapuskan kecuali karena kekufuran. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadi Kafir.
Klasifikasi Kedua.
Mengikuti mereka dalam hal itu sementara dirinya hanya rela terhadap hukum Allah dan mengetahui benar bahwa ia adalah lebih utama dan lebih sesuai dengan bagi para hamba dan negeri akan tetapi karena mengikuti hawa nafsunya, dia kemudian mengikuti mereka dalam hal itu. Maka, orang seperti itu tidak kafir akan tetapi fasiq. Jika dipertanyakan, kenapa dia tidak kafir ?
Jawabnya, karena dia tidak menolak hukum Allah akan tetapi rela terhadapnya namun dia menentangnya karena mengikuti hawa nafsunya. Maka dia sama seperti para pelaku perbuatan maksiatnya.
Klasifikasi Ketiga
Mengikuti mereka karena ketidaktahuannya. Dia mengira bahwa hal itu adalah sesuai dengan hukum Allah. Kondisi seperti ini terbagi lagi kepada dua klasifikasi lainnya :
Pertama : Memungkinkan bagi dirinya untuk mengetahuinya. Maka dalam hal ini dia adalah seorang yang melampaui batas ataupun teledor dan berdosa atas hal itu sebab Allah memerintahkan agar bertanya kepada para ulama ketika tidak tahu.
Kedua : Dia tidak mengetahuinya dan tidak memungkinkan bagi dirinya sendiri untuk mengetahui mana yang benar sehingga dia mengikuti mereka dengan tujuan taqlid. Dia mengira bahwa hal itulah yang haq, maka dia tidak berdosa sebab dia sudah melakukan apa yang diperintahkan kepadanya dan karenanya udzurnya diterima (secara syar’i). Oleh karena itu terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
“Artinya : Barangsiapa yang diberi fatwa tanpa ilmu, maka dosanya (dipikul oleh) orang yang memberikan fatwa kepadanya”. [Hadits Riwayat Abu Daud, kitab Al-Ilm 3657, Ibn Majah semisalnya dalam Mukaddimah 53 dan Ad-Darimi dalam Mukaddimah juga 159]
Andaikata kita katakan terhadap hal di atas, bahwa dia berdosa karena kesalahan orang lain, maka konsekuensinya adalah timbulnya kesulitan dan kesukaran (dan hal ini tidak mungkin terjadi dalam dien ini sebab dien ini telah menghapus kesulitan bagi pemeluknya, -pent). Akibatnya, tidak ada manusia yang menaruh kepercayaan lagi kepada siapapun karena sangat dimungkinkan dia melakukan kesalahan.
[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz II, hal 129-130, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/742-mengikuti-ulama-dan-umara.html

Pengertian Al-Wasath Dalam Agama

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah yang dimaksud dengan al-wasath (sikap pertengahan) di dalam agama ? Mohon penjelasan yang rinci dan memuaskan dari yang mulia, semoga Allah membalas jasa anda terhadap Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.
Jawaban.
Pengertian al-wasath dalam agama adalah seseorang tidak boleh berlaku ghuluw (berlebih-lebihan) di dalamnya sehingga melampaui batasan yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak pula taqshir, teledor di dalamnya sehingga mengurangi batasan yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Al-wasath di dalam agama artinya berpegang teguh dengan sirah (perjalanan hidup) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ghuluw artinya melampaui batasannya sedangkan taqshir artinya tidak mencapainya (teledor).
Sebagai contoh untuk hal tersebut, ada seorang laki-laki yang berkata, “Aku ingin melakukan shalat malam dan tidak akan tidur sepanjang tahun karena shalat merupakan ibadah yang paling utama dan aku ingin menghidupkan seluruh malam dengan shalat”. Maka kita katakan, bahwa ini adalah sikap seorang yang berbuat ghuluw di dalam agama dan ini tidak benar. Dan, hal semacam ini pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti suatu ketika berkumpullah beberapa orang, lalu salah seorang di antara mereka berkata, “Aku akan shalat malam terus dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata, “Aku akan berpuasa terus dan tidak akan berbuka”. Sedangkan orang ketiganya berkata, “Aku tidak akan menikahi wanita manapun”. Lantas hal itu sampai ke telinga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bersabdalah beliau.
“Artinya : Ada apakah gerangan suatu kaum yang mengatakan begini dan begitu padahal aku ini juga melakukan shalat, tidur, berpuasa, berbuka dan menikahi wanita ; barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia tidak termasuk ke dalam golonganku”. [Hadits Riwayat Bukhari, An-Nikah 5063, Muslim, An-Nikah 1401]
Mereka itu telah bertindak ghuluw di dalam agama dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri dari (tindakan) mereka tersebut karena mereka telah membenci (tidak suka) terhadap sunnah beliau, yakni berpuasa, berbuka, melakukan shalat malam, tidur dan menikahi wanita.
Sedangkan orang yang bertindak taqshir (teledor), adalah orang yang mengatakan, ‘Aku tidak butuh dengan amalan sunnah. Karena aku tidak akan melakukan hal-hal yang sunnah, dan aku hanya melakukan yang wajib-wajib saja’. Padahal orang semacam ini, bisa jadi juga teledor di dalam melakukan hal-hal yang wajib tersebut. Inilah orang yang teledor itu, sementara orang yang bersikap pertengahan adalah orang yang berjalan sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin setelah beliau.
Contoh lainnya, ada tiga orang yang di depan mata mereka berdiri seorang yang fasiq, lalu berkatalah salah seorang di antara mereka, “Aku tidak akan mengucapkan salam kepada si fasiq ini, tidak akan menegur, akan menjauh darinya dan tidak akan berbicara dengannya”.
Orang kedua berkata, “Aku tetap mau berjalan dengan si fasiq ini, mengucapkan salam, melempar senyum, mengundangnya dan memenuhi undangannya. Pokoknya, bagiku dia sama seperti orang yang shalih lainnya”.
Sedangkan orang ketiga berkata, “Aku tidak suka terhadap si fasik ini karena kefasikannya tersebut dan aku menyukainya karena keimanannya. Aku tidak akan melakukan hajr (isolir/tidak menegur) terhadapnya kecuali bila hal itu menjadi sebab dia berubah. Jik hajr tersebut tidak dapat menjadi sebab dia berubah bahkan semakin menambah kefasikannya, maka aku tidak akan melakukan hajr terhadapnya”.
Maka, kita katakan : orang pertama tersebut sudah bertindak melampui batas lagi ghuluw, orang kedua juga bertindak melampui batas lagi teledor, sedangkan yang ketigalah yang bertindak pertengahan (wasath) tersebut.
Demikian pulalah kita katakan pada seluruh ibadah dan mu’amalat. Di dalam hal tersebut manusia terbagi kepada kelompok yang teledor, bertindak ghuluw dan pertengahan.
Contoh kasus lainnya, ada seorang suami yang menjadi ‘tawanan’ isterinya ; mau diperintah olehnya kemana yang dia mau, tidak mencegahnya berbuat dosa dan tidak pula menganjurkannya agar berperilaku mulia. Pokoknya, isterinya telah menguasai pikirannya sehingga isterinya tersebutlah yang menjadi pemimpin rumah tangga.
Ada lagi seorang suami yang sangat kasar dan sombong dan tidak ambil pusing terhadap isterinya, tidak mempedulikannya seakan dia tidak lebih sebagai pembantu. Lalu ada lagi seorang suami yang memperlakukan isterinya dengan cara yang adil sebagaimana perintah Allah dan RasulNya. Allah berfirman.
“Artinya : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. [Al-Baqarah : 228]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, (sebab) jika dia membenci satu akhlak darinya, dia pasti rela dengan akhlak yang lain”.[Hadits Riwayat Muslim, Ar-Radla’ 1469]
Orang terakhir inilah yang bertindak pertengahan, sedangkan orang pertama sudah bertindak ghuluw di dalam memperlakukan isterinya, sedangkan yang satu lagi sudah bertindak teledor. Jadi, perbandingkanlah terhadap amal-amal dan ibadah-ibadah yang lainnya.
[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 39 dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/701-pengertian-al-wasath-dalam-agama.html
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ERA DAKWAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger