Tampilkan postingan dengan label DAKWAH : KEPADA KAFIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAKWAH : KEPADA KAFIR. Tampilkan semua postingan

Mengucapkan Selamat Kepada Kaum Kuffar

Senin, 30 April 2018

Oleh
Syaikh Mauhmmad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pertanyaan.
Syaikh Mauhmmad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Apa boleh saya pergi ke seorang pastur untuk mengucapkan selamat datang dan selamat jalan ?
Jawaban.
Tidak boleh pergi ke seorang kafir saat kedatangannya untuk mengucapkan selamat datang dan mengucapkan salam padanya, Karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
ู„ุงَ ุชَุจْุฏَุกُูˆุง ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ูˆَู„ุงَ ุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุจِุงู„ุณَّู„ุงَู…ِ ูَุฅِุฐَุง ู„َู‚ِูŠุชُู…ْ ุฃَุญَุฏَู‡ُู…ْ ูِู‰ ุทَุฑِูŠู‚ٍ ูَุงุถْุทَุฑُّูˆู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุฃَุถْูŠَู‚ِู‡ِ
“Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir”. [Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]
Adapun perginya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang yahudi yang sedang sakit, karena si yahudi itu pernah membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masih kanak-kanak, ketika ia sakit Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya untuk menawarkan Islam kepadanya, dan ketika beliau menawarkan ia memeluk Islam.
Apakah orang yang menjenguknya untuk menawarkan Islam kepadanya seperti orang yang mengunjungi seorang pastur untuk mengucapkan selamat datang dan menyanjung kredibilitasnya ? Tentunya ini tidak setara, dan tidak bisa dianalogikan dengan itu kecuali oleh orang yang bodoh atau pengikut hawa nafsu.
[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3 hal.47]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/580-mengucapkan-selamat-kepada-kaum-kuffar.html

Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Akhir-akhir ini sebagai akibat dari iteraksi dengan barat dan timur, yang rata-rata kaum kuffar dengan berbagai latar belakang agama, kami lihat mereka berulangkali mengucapkan salam Islam kepada kita, saat kita berjumpa dengan mereka dimana saja. Bagaimana sikap kita menghadapi mereka ?
Jawaban.
Telah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
ู„ุงَ ุชَุจْุฏَุกُูˆุง ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ูˆَู„ุงَ ุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุจِุงู„ุณَّู„ุงَู…ِ ูَุฅِุฐَุง ู„َู‚ِูŠุชُู…ْ ุฃَุญَุฏَู‡ُู…ْ ูِู‰ ุทَุฑِูŠู‚ٍ ูَุงุถْุทَุฑُّูˆู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุฃَุถْูŠَู‚ِู‡ِ
“Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir”. [Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]
Dalam sabda beliau yang lain disebutkan.
ุฅِุฐَุง ุณَู„َّู…َ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ูˆَุนَู„َูŠْูƒُู…ْ
“Jika ada ahli kitab yang mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah wa alaikum. [Muttafaq Alaihi : Al-Bukhari dalam Al-Istidzan 6258, Muslim dalam As-Salam 2163]
Ahli kitab adalah kaum yahudi dan nashrani. Hukum orang-orang kafir lainnya adalah seperti kaum yahudi dan nashrani dalam masalah ini, karena setahu kami tidak ada dalil yang membedakan mereka.
Dan itu, sama sekali tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, jika orang kafir itu yang lebih dulu mengucapkan salam, maka kita membalasnya dengan ucapan wa – alaikum sebagai pengamalan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Tidak terlarangpula jika setelahnya kita mengatakan kepadanya, Bagaimana khabar anda ? Dan bagaimana khabar anak-anak anda ? Hal ini dibolehkan oleh sebagian ahlul ilmi, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lebih-lebih jika hal itu bisa mendatangkan maslahat bagi Islam dan mengajaknya agar mau menerima dakwah Islam, hal ini selaras dengan firman Allah Azza wa Jalla.
ุงุฏْุนُ ุฅِู„َู‰ٰ ุณَุจِูŠู„ِ ุฑَุจِّูƒَ ุจِุงู„ْุญِูƒْู…َุฉِ ูˆَุงู„ْู…َูˆْุนِุธَุฉِ ุงู„ْุญَุณَู†َุฉِ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik pula”.[An-Nahl/16 : 125]
Dan firmanNya.
ูˆَู„َุง ุชُุฌَุงุฏِู„ُูˆุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุฅِู„َّุง ุจِุงู„َّุชِูŠ ู‡ِูŠَ ุฃَุญْุณَู†ُ ุฅِู„َّุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุธَู„َู…ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ
“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim diantara mereka”.[Al-Ankabut/29 : 46]
[Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Baz, Juz I, hal 118]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/545-mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir.html

Bepergian Ke Negara Kafir

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bepergian ke negara kafir ? Dan apa hukum bepergian untuk maksud wisata ?
Jawaban.
Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat.
Syarat Pertama : Memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan
Syarat Kedua : Memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat
Syarat Ketiga : Membutuhkan kepergian tersebut.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah, disamping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perkenomian kaum kuffar.
Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang kami sebutkan, maka tidak apa-apa.
Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu, karena ia masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan symbol-simbol Islam. Negara kita ini, alhamdulillah, kini telah menjadi negara wisata di beberapa wilayahnya. Dengan begitu ia bisa bepergian ke sana dan menghabiskan masa liburnya di sana.
[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/519-bepergian-ke-negara-kafir.html

Bepergian Ke Negara-Negara Non Islam

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak memperdulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para pengusaha untuk memperhatikan masalah ini.
Jawaban.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba’du.
Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertaqwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya. Bepergian ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap prilaku kemungkaran, mengandung bahaya besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya.
Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat pernikahan dan lainnya. Mudah-mudahan dengan begitu Allah melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan syetan.
Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti ; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir. Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.
ุฃَู†َุง ุจَุฑِูŠْ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูŠُู‚ِูŠْู…ُ ุจَูŠْู†َ ุฃَุธْู‡ُุฑِ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠْู†َ
“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin”. [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Al-Jihad 2645, At-Tumudzi dalam As-Sair 1604, An-Nasa’i dalam Al-Qasamah 8/36]
Dalam hadits lain beliau bersabda.
ู„ุงَ ูŠَู‚ْุจَู„ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…ِู†ْ ู…ُุดْุฑِูƒٍ ุฃَุดْุฑَูƒَ ุจَุนْุฏَ ู…َู€ุง ุฃَุณْู„َู…َ ุนَู…َู€ู„ุงً ุญَุชَّู‰ ูŠُูَุงุฑِู‚َ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠْู†َ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ
“Allah tidak akan menerima amal dari seorang musyrik yang berbuat syirik setelah sebelumnya memeluk Islam sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin dan kembali kepada kaum muslimin”. [Hadits Riwayat An-Nasa’i dalam Az-Zakah 5/83, Ibnu Majah dalam Al-Hudud 2536, Ahmad 5/504]
Maksud ‘sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin’ adalah, bahwa seharusnya ia waspada untuk tidak bepergian ke negara-negara mereka, tidak hanya pada saat bulan madu saja, tapi juga di saat-saat lainnya.
Para ahli ilmu telah menyatakan hal ini dengan jelas dan memperingatkannya. Sungguh, kecuali seseorang yang memiliki ilmu yang mantap yang boleh pergi ke sana untuk menyerukan dakwah ke jalan Allah dan mengeluarkan manusia dari kegelapan ke jalan yang terang benderang, menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam kepada mereka, mengajari kaum muslimin tentang hukum-hukum agama mereka yang disertai dengan membimbing dan membina mereka dengan berbagai kebaikan.
Orang seperti itu, mudah-mudahan mendapat balasan pahala dan kebaikan yang besar. Biasanya, bagi orang yang seperti itu tidak membahayakannya karena ia telah memiliki ilmu, ketakwaan dan hujjah yang mantap. Tapi jika ia mengkhawatirkan terjadinya bencana terhadap agamanya, maka ia tidak boleh bepergian ke negera kaum musyrikin, hal ini untuk menjaga agamanya dan untuk menyelamatkan diri dari sebab-sebab yang bisa menimbulkan bencana dan kemurtadan. Adapun bepergian karena dorongan kecenderungan hawa nafsu, tentu mengandung bahaya besar dan akibat yang mengerikan serta bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang sebagiannya telah kami tuturkan tadi.
Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Begitu pula bepergian ke negara musyrik untuk tujuan wisata, berniaga, mengunjungi seseorang atau lainnya, semua itu tidak boleh, karena mengandung bahaya besar dan bertentangan dengan sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarangnya.
Maka nasehat saya untuk setiap muslim, hendaklah tidak bepergian ke negara-negara kafir dan negara yang menganut faham kebebasan mutlak serta membiarkan kerusakan dan tidak dipedulikannya kemungkaran, hendaknya tetap tinggal di negerinya sediri yang banyak mengandung keselamatan dan sedikit kemungkarannya, karena yang demikian ini lebih baik dan lebih selamat baginya serta lebih menjaga agamanya.
Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk ke jalan yang benar.
[Fatawa Syaikh Ibnu Baz, Juz 3, hal 1066]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/494-bepergian-ke-negara-negara-non-islam.html
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ERA DAKWAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger