BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH
Sesungguhnya
kaum muslimin ketika semakin banyak dan tersebar di muka bumi serta
terjadi berbagai interaksi pada mereka, di samping kondisinya yang sudah
tidak sama dengan kondisi pertama, maka mereka memerlukan kalender yang
mereka jadikan acuan. Hal itu terjadi pada masa pemerintahan ‘Umar bin
Al-Khaththâb Radhiallahu ‘anhu. Maka ada di antara mereka yang berpendapat :
tahun kita mulai dari bulan Rabî’ul Awwâl, karena itu merupakan bulan
yang padanya wahyu diturunkan pertama kali kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
, sekaligus bulan beliau hijrah ke Madinah dan sampai ke Madinah pada
bulan itu juga kemudian mendirikan daulah/negara pada bulan itu pula. Namun akhirnya pendapat mereka sepakat menjadikan bulan pertama adalah bulan Muharram.
Karena bulan tersebut setelah kaum muslimin selesai dari musim haji
lalu kembali pulang. Ibadah haji, sebagaimana kita tahu, merupakan rukun
ke-5 dari rukun-rukun Islam. Sehingga setelah kaum muslimin selesai
dari pelaksanaan rukun yang besar tersebut kemudian mereka beristirahat
setelahnya, terlebih pada zaman dulu mereka benar-benar merasakan
keletihan untuk bisa sampai ke Makkah dan kembali lagi darinya. Maka
mereka memandang bahwa awal tahun dimulai dari bulan Muharram. Pendapat
ini merupakan pendapat yang terbimbing dan tepat.
Maka
tidak boleh bagi kita kaum muslimin beralih kepada kalender orang-orang
kafir. Yang kalender mereka tersebut, acuan-acuan waktunya ditegakkan
di atas bulan-bulan imajinasi (prasangka), tidak ada dasarnya. Namun
semata-mata teori yang mereka buat saja.
Kemudian
tidak boleh juga bagi kita untuk menggunakan kalender masehi, karena
sesungguhnya kita memiliki kalender hijriyyah sebagai simbol kemuliaan,
kekuatan dan kehormatan kita. Ironisnya, ada beberapa gelintir orang
pada masa ini yang lebih condong pada kalender masehi ini dan tidak
mengindahkan lagi kalender Hijriyyah yang telah diletakkan oleh Amîrul Mu`minin ‘Umar bin Al-Khaththâb dan telah disepakati oleh kaum muslimin.
Kita
tidak mendapatkan sama sekali seorang ‘ulama pun yang menggunakan
kalender masehi. Yang ada adalah mereka memberikan tanggal dengan
kalender Hijriyyah. Seperti misalnya bahwa fulan memegang tampuk
khilafah pada tahun sekian dan sekian, maksudnya tahun Hijriyyah. Atau
dilahirkan seorang ‘alim fulan pada tahun sekian dan sekian, terjadi
pada waktu itu demikian dan demikian, semuanya berdasarkan kalender
Hijriyyah yang telah diletakkan oleh Al-Khalîfah Ar-Râsyid ke-2 ‘Umar bin Al-Khaththâb Radhiallahu ‘anhu.
Demikian
juga kitab-kitab, akan didapati pada setiap akhir penulisannya sang
penulis menyebutkan : telah selesai ditulis pada hari sekian, bulan
sekian, dan tahun sekian, semuanya menggunakan kalender Hijriyyah.
Akan
tetapi masuknya kalender masehi ke tengah-tengah kaum muslimin adalah
ketika kaum Nashara berhasil menjajah negeri-negeri muslimin, seperti
Syam, Mesir, dan Irak, dan kaum Nashara memiliki kekuatan dan kekuasaan,
karena biasanya pihak yang kalah akan mengikut kepada pihak yang
menang. Sehingga merekapun (kaum muslimin) akhirnya menggunakan kalender
masehi tersebut.
Namun
negara ini -yaitu Saudi Arabia sebagai sebuah negara-, sebagaimana
dalam peraturan negara, kalendernya adalah kalender Hijriyyah. Tidak
diragukan lagi bahwa hal ini merupakan suatu kebaikan. Akan tetapi
sangat disayangkan ada beberapa orang yang masih menggunakan kalender
masehi padahal peraturan negara menggunakan kalender hijriyyah. Bahkan
itu merupakan undang-undang peraturan umat Islam sejak ditetapkannya
kalender tersebut pada masa ‘Umar bin Al-Khaththâb hingga hari ini.
Maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan kemudahan kepada kita semua agar bisa meniti jalan para as-Salafus Shâlih baik dalam aqidah, manhaj, akhlak, adab maupun muamalah, sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Liqâ`âtil Bâbil Maftûh)


























0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !