Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid, Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Yang Junub

Jumat, 27 April 2018


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haid adalah tidak membaca Al-Qur’an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa tidak membaca Al-Qur’an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan hal yang bertentangan dengan yang Anda katakan ?
Jawaban
Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia menginginkan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah penanya ini mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an, tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur’an”.
Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur’an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur’an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu.
[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278]
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI YANG SEDANG JUNUB
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Apa hukumnya membaca Al-qur’an dengan hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang sedang junub?
Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur’an sebelum ia mandi junub, baik dengan cara melihat Al-Qur’an ataupun yang sudah dihafalnya. Dan tidak boleh baginya membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci yang sempurna , yaitu suci dari hadats yang paling besar sampai hadats yang paling kecil.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’,5/328]
HUKUM MENYENTUH BUKU ATAU MAJALAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT AYAT-AYAT SUCI AL-QUR’AN BAGI WANITA HAIDH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah diharamkan bagi orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku serta majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur’an ?
Jawaban
Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau yang tidak berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an , karena buku-buku dan majalah-majalah itu bukan Al-Qur’an .
[Majmu’ Fatawa wa Rasai’il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, hal. 60-61, 64 Terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
almanhaj.or.id
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ERA DAKWAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger